alvings08Avatar border
TS
alvings08
[DiBantuGan] #SaveNandaFeriana, Surat Terbuka Mahasiwa Membawa Petaka
Update 23-8-2017

LHOKSEUMAWE – Nanda Feriana, mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, akhirnya divonis bebas oleh hakim setelah dipolisikan oleh dosennya Dwi Fitri karena tidak menerima curhatan Nanda di media sosial facebook pada 27 September 2016 lalu.

Dwi melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya pada 6 Oktober 2016 ke Polres Lhokseumawe. Hampir setahun kasus ini diproses di pengadilan. Akhirnya Selasa (22/8) Nanda Feriana yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, seusai mendengar putusan itu, Nanda dan pengunjung sidang menangis terharu.
Kasus ini bermula saat Nanda menuliskan surat terbuka di laman Facebook-nya, dalam surat terbuka itu Nanda curhat tentang sang dosen yang dianggap telah menggagalkan dirinya yudisium. Curhatan tersebut dituliskan Nanda berjudul “Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman”.
Dalam surat itu, secara implisit Nanda tidak menuliskan nama dan identitas lengkap dosen tersebut. Dalam surat itu, Nanda hanya menyampaikan rasa kecewa karena dianggap telah menggagal dirinya ikut yudisium. Meskipun pada akhirnya surat tersebut dihapus Nanda di laman Facebook-nya, dan Nanda berusaha untuk meminta maaf namun Dwi tetap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Menurut Nanda Feriana, kasus ini sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat fakultas. Namun dalam mediasi itu buntu. Dosen itu bersedia memaafkan dengan syarat harus membuat iklan permintaan maaf di media cetak selama empat hari berturut-turut. Namun Nanda tidak mampu memenuhi permintaan itu.
Selain dia tidak memiliki dana membayar biaya iklan itu, ada pertimbangan lain bagi Nanda, bisa menjadi preseden buruk buat dosen itu dan juga nama baik civitas akademik Unimal bila itu dilakukan. Upaya permintaan maaf Nanda tak hanya sampai di situ.
Dia pun telah berupaya mendatangi rumah dosen itu dengan membawa serta orang tua dan perangkat desa. Namun lagi-lagi permintaan maaf Nanda tidak diterima. Dosen itu tetap bersikukuh harus ada permintaan maaf di media cetak. Nanda pun tak patah arang. Dia terus berusaha agar gurunya itu mau memaafkannya.
Bahkan, dia pernah menulis sepucuk surat permintaan maaf. Dalam surat permintaan maaf itu, dia selipkan setangkai bunga mawar sebagai simbul ketulusan hatinya untuk meminta maaf namun upaya yang dilakukannya itu juga gagal.
"Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih telah menggagalkan satu usaha besar saya untuk membahagiakan orang tua saya. Anda begini, karena Anda berasal dari keluarga kaya, tidak pernah merasakan miskin, tidak paham sesulit apa saya kuliah," tulis Nanda dalam surat terbuka pada alinea pertama tersebut sehingga membuat dosen lulusan eropa itu kehilangan akademisnya.
Namun sang dosen memiliki alasan tersendiri untuk melaporkan kasus ini yang dianggap telah mencemari nama baiknya. Menurut Dwi, dirinya melaporkan Nanda karena mengaku apa yang dia lakukan ini untuk mendapatkan hak-haknya di depan hukum.
Selain itu, untuk meredam konflik yang lebih besar terjadi di kampus negeri ini. Dwi Fitri tak menampik pernah dilakukan mediasi. Akan tetapi, proses mediasi itu gagal, karena Nanda tidak mau menerima permintaannya untuk meminta maaf di media cetak.
"Saya sebagai warga negara, punya hak untuk mendapatkan hukum. Jadi sekarang persoalan ini antara saya dan Nanda, dan ini biar bisa menjadi contoh untuk ribuan mahasiswa lain, jadi saya tidak serta merta saya laporkan ke polisi, sebenarnya saya mau memaafkan, tetapi saya minta permintaan maaf itu dipasang di media cetak, tetapi Nanda bilang ini akan merusak kredibilitas dirinya, jadi dia tidak mau. Gagal karena karena mediasi apa yang dia mau, bukan seperti saya mau, bukan mediasi itu namanya," sebut Dwi Fitri.
Kasus ini berbuntut panjang, sehingga setelah dilaporkan ke polisi pada 6 Oktober 2016 lalu seminggu kemudian Nanda Feriana dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi kemudian pada pemeriksaan selanjutnya tersangka lalu dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda dituntut 6 bulan penjara. Namun setelah tuntutan tersebut dibacakan JPU, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal yang menggelar aksi di halaman pengadilan meminta hakim untuk memvonis bebas atas Nanda Feriana. Karena menurut BEM, Nanda tidak bersalah.
“Kita sudah berdiskusi dengan sejumlah teman mahasiswa. Selama ini kita selalu hadir dan mengikuti jalannya persidangan, sehingga yakin Nanda tidak bersalah. Kita harap hakim dapat memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya. dengan adanya keterangan saksi ahli dari Kominfo, yang mengatakan tidak melihat adanya kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Nanda Feriana. Kita harap hakim bisa benar-benar mempertimbangkan ini, karena persoalan yang menimpa Nanda itu menyangkut UU ITE. Kita juga memandang Polres Lhokseumawe dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe seharusnya tidak menangani perkara ini. Dengan tidak adanya tim ahli ITE, seharusnya mereka tidak bisa langsung menetapkan Nanda sebagai tersangka,” kata Ketua BEM UNIMAL, Muslem Hamidi.
Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial, #SaveNandaFeriana terlihat hampir di semua wall facebook penduduk Aceh kala itu. Dukungan kepada Nanda bahkan datang dari tokoh-tokoh politik, akademisi, pemuda serta mahasiswa.
Waktu terus berjalan, Nanda selalu hadir dalam persidangannya itu. Nafas lega dan tangisan haru pun terjadi saat materi amar putusan itu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Yusuf SH didampingi dua hakim anggota, M Kasem SH dan Mukhtari SH, dalam sidang pamungkas kasus itu di PN itu dengan putusan vonis bebas.
Sidang itu juga turut hadir JPU AL Muhajir SH, dan dua pengacara Nanda, M Yusuf Ismail Pase MH dan Fakhrial Dani MH. Menurut hakim tulisan terdakwa yang diposting ke Facebook beberapa waktu lalu tidak mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, tapi itu kritikan supaya birokrasi di Unimal tersebut lebih baik.
Karena itu hakim memutuskan, membebaskan terdakwa dari segalan tuntutan hukum danmengembalikan nama baik, harkat dan martbat Nanda kepada keadaan semula. Kita harus belajar banyak dari kasus ini, semoga!
Diubah oleh alvings08 24-08-2017 01:48
0
29.7K
217
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan