blantik.wedhus
TS
blantik.wedhus
  Ketua KPK: Kontribusi Tambahan dari Reklamasi era Ahok Harusnya Masuk APBD
JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, seharusnya kontribusi tambahan itu tidak digunakan begitu saja, mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dulu.

Dalam wawancara sekitar 90 menit dengan wartawanTempo Anton Aprianto, Linda Trianita, Aisha Shaidra, Muhammad Rizki, Reza Maulana, Sapto Yunus, dan fotografer Eko Siswono pada Kamis pekan lalu, 22 September 2016, itu, Agus mengungkapkan penilaiannya terhadap kebijakan Ahok tersebut.

Agus, dalam wawancara di kantornya itu, juga menyinggung soal kasus Sumber Waras. Berikut petikan wawancaranya yang diambil dari Majalah Tempo yang terbit Senin, 26 September 2016.

Bagaimana dengan diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyangkut kontribusi tambahan proyek reklamasi?
Yang saya soroti, kontribusi tambahan itu seharusnya tidak digunakan begitu saja, mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dulu. Kita juga harus melihat syarat diskresi. Pertama, ada aturan. Lalu, ada situasi yang memungkinkan hal yang tidak sesuai aturan itu. Contoh sederhana, pengendara berhenti di lampu merah. Tapi, karena lalu lintas macet, polisi bisa mengeluarkan diskresi, boleh jalan meski lampu merah. Jadi, jangan langsung bilang diskresi tidak bisa dipidanakan. Lihat situasinya apa. Bagi saya, harus situasi force majeure atau overmacht (keadaan memaksa). Kalau tidak, ya, jalankan kebijakan menurut aturan.

Apakah sewaktu Gubernur DKI menggunakan diskresi untuk kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi termasuk dalam dua situasi itu?
Saya tidak melihat itu. Jadi, kenapa mesti ada diskresi mengenai kompensasi yang tidak masuk APBD?

Meskipun dia tidak menikmati keuntungan?
Kan menguntungkan orang lain.

Jadi, dia bisa terjerat?
Ha-ha-ha, pertanyaannya memancing. Kita lihat saja perkembangannya.

Bagaimana tanggapan KPK soal kontribusi tambahan?
Saya telusuri cara kompensasi seperti itu benar atau tidak. Sepanjang pengetahuan saya, off budget di luar APBN dan APBD itu sangat dilarang. Sistem kita mewajibkan dana yang masuk APBN dan APBD itu dikelola secara transparan, lelang secara umum, harga diketahui orang. Kami ingin tahu soal pembangunan rumah susun di Kalijodo. Apa kebutuhannya. Proses belanja transparan tidak. Ini seperti penunjukan langsung. Yang pasti belum akan kami hentikan, seperti yang sudah saya katakan tentang kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.

Pada awal masa kepemimpinan Anda, akhir Maret lalu, KPK membuat gebrakan dengan menangkap anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi terkait dengan suap dalam kasus reklamasi. Kenapa sekarang seperti mengendur?
Saya pribadi ingin kasus ini berlanjut. Bahkan beberapa hari lalu saya menanyakan ke penyidik: mengapa aliran dana ke Teman Ahok tidak cepat diperiksa? Apakah setelah ditelusuri ada hubungan dengan pihak tertentu? Tapi memang belum dan saya meyakinkan mudah-mudahan enggak berhenti hanya di Sanusi. Di kasus-kasus lama, saat mau menyentuh orang-orang di atas, hubungannya selalu terputus.

Benarkah ada tekanan Istana untuk tidak menyentuh Sugianto Kusuma (Aguan)?
Agus menjawab, tetapi tidak untuk dikutip.

Anda pernah mengatakan KPK sedang menelusuri informasi aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Bagaimana perkembangannya?
Saya minta staf saya menelusuri.

Dalam kasus reklamasi, KPK sudah mencekal staf Gubernur Basuki, Sunny Tanuwidjaja. Sejauh mana sebenarnya keterlibatannya?
Apa jabatan Sunny Tanuwidjaja di Pemda DKI? Staf khusus? Apa ada surat penetapan dia menjabat? Tidak ada. Kalau bukan pejabat DKI, kan repot. Maka saya pelajari. Terus terang sekarang saya belum bisa bicara banyak.

Soal kasus Sumber Waras, Anda membeberkan secara detail di DPR. Itu belum pernah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya. Apa latar belakangnya?
Menurut saya, transparansi pengelolaan itu perlu diketahui secara luas. Tapi sebetulnya seberapa detail. Hanya membicarakan kami belum sepaham dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Waktu itu, lho ya.

Bagaimana pandangan KPK sekarang?
Kemarin saya minta penyidik mencari tahu perbedaan pembelian Sumber Waras dengan aset-aset lain oleh Pemerintah DKI. Misalnya, apakah Sumber Waras satu-satunya pembelian yang tidak memakai appraisal.

Sejauh ini sudah ada temuan baru?
Belum ada. Tapi saya tidak menutup kemungkinan itu.



UU no 17 tahun 2003

pasal 3

(1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


and so pikirkan kembali ....

adakah non budjeter di dkelola secara tertib taat peraturan perundang2an, transpran dan tanggung jawab?
0
1.9K
20
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan