TS
metrotvnews.com
Alasan Imigrasi Tahan Ahli Patologi Australia

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi menahan Beng Ong terkait visa yang ia gunakan ke Indonesia. Kemarin, ahli patologi asal Australia itu bersaksi dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie Sompie mengatakan, pihaknya perlu mengonfirmasi ke Kementerian Tenaga Kerja RI karena Beng masuk Indonesia untuk bekerja.
"Berkaitan dengan kegiatan yang disponsori oleh sebuah badan seperti badan hukum dan menerima bayaran atas tenaga kerja. Rumusan seperti ini harus dikonfirmasi ke Kementerian Tenaga Kerja karena kaitannya ke sana," kata Ronnie saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2016).
Imigrasi belum memutuskan Beng Ong belum bersalah atau tidak. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi RI. Beng merupakan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso.
(Klik: Zat Sianida Bisa Muncul Dalam Tubuh Setelah Meninggal)
Beng Ong sedianya pagi ini berangkat ke Singapura, usai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam 5 September. Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mempermasalahkan visa Beng Ong.
Profesor dari Universitas Queensland Australia itu dianggap salah menggunakan visa. Dia seharusnya datang dengan visa tinggal terbatas karena datang ke Indonesia terkait profesi yang dijalaninya. Beng Ong malah menggunakan visa kunjungan.
Jaksa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JPU Ardito Muwardi menyebut ada peraturan yang dilanggar Beng Ong, yakni Pasal 89 ayat 1 PP 31 Tahun 2011.
Butir itu menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
"Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 ayat 2 PP 31 Tahun 2011, karena dia menerima bayaran atas jasanya," kata Ardito.
Terkait kematian Mirna, Beng tak berani menyimpulkan sianida menjadi penyebab Mirna kejang-kejang, lalu meninggal. Menurut dia, sianida yang masuk lewat mulut butuh waktu setengah jam untuk bereaksi.
Menurut Beng, setelah melihat rekaman kamera pengintai di Olivier Kafe, Mirna kejang sekitar lima menit setelah menyeruput es kopi. "Mesti ada pemeriksaan. Kalau kolaps dalam waktu lima menit saya tidak bisa simpulkan kena sianida," kata Beng.
Dia menduga, ada penyebab lain yang membuat Mirna kejang. "Saya akan mempertimbangkan penyebab lain, termasuk penyakit yang ada pada tubuh secara alami," tambah Beng.
Mirna meninggal usai meminum es kopi di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Saat itu, Mirna bersama dua temannya ketika sekolah di Australia, yakni Hani Juwita dan Jessica.
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Ia dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Jessica diduga mencampur sianida ke es kopi yang diminum Mirna.
Sedangkan Nursamran Subandi, ahli toksikologi forensik yang memeriksa tubuh Mirna di persidangan mengatakan, tubuh Mirna mengandung natrium sianida (NaCN). Sianida dalam kopi yang diminum Mirna masih dalam bentuk sianida bebas, belum terikat dalam bentuk senyawa yang kompleks.
Nursamran menyebutkan sianida di lambung Mirna sekitar 0,2 miligram per liter. Sedangkan dalam gelas bekas es kopi yang Mirna minum ditemukan sianida sebanyak 7.400 miligram per liter.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...logi-australia
---
Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :
-
Alasan Imigrasi Tahan Ahli Patologi Australia-
Lelahnya Pengacara Sanusi Hadapi Ahok-
Ahli Patologi Australia di Sidang Kasus Mirna Ditahan Imigrasianasabila memberi reputasi
1
1.4K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan