RifanXAvatar border
TS
RifanX
Beginilah Kemuliaan Negara Khilafah Memperlakukan Warga Negara Non-Muslim
SISTEM KEWARGANEGARAAN
DI NEGARA KHILAFAH




Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Merujuk dari apa yang telah disebutkan di atas, kewarganegaraan diartikan sebagai keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (negara) yang dengannya membawa hak dan kewajiban.

Asas kewarganegaraan di Negara Khilafah yang dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tindakannya seseorang dalam golongan warga Negara dari sesuatu Negara ialah Tempat Menetap (makân iqâmah) dan ketaatan (walâ’) seseorang kepada negara. Karena itu, selama seseorang menetapkan tempatnya menetap dan loyalitasnya di negara Khilafah, maka dia pun berhak mendapatkan kewarganegaraan negara Khilafah. Aapakah dia Muslim atau non-Muslim. Sebaliknya, meski dia Muslim, tetapi tidak menjadikan Khilafah sebagai tempatnya menetap dan loyalitasnya, maka dia pun tidak mendapatkan kewarganegaraan negara Khilafah.

Berdasarkan Shirah Ibnu Hisyam dalam piagam madinah :”Barangsiapa tinggal dalam wilayah darul Islam, maka terpeliharalah keamanannya).

Juga berdasarkan ayat . “…..Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (TQS.Al-Anfal : 72).

dan juga “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali,” (QS.An-Nisa:97).

Imam Abu Yusuf menyatakan, bahwa hukum Islam berlaku umum di wilayah hukum Negara Khilafah, baik terhadap kaum Muslim, Ahli Dzimmah maupun Mua’hadin. Pendapat Abu Yusuf ini tidak sendiri, tetapi juga didukung oleh al-Khiraqi dan Ibn Qudamah dari mazhab Hanbali. Berdasarkan tempat menetapnya, Muslim dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Pertama mereka yang menetap di dār al- Islām (Negara Khilafah) dan memunyai komitmen yang kuat untuk memertahankan dār al-Islām (Negara Khilafah) dan memunyai komitmen kepada Islam serta mengakui pemerintah Islam. Kedua, Muslim yang tinggal menetap di dār al- ḥarb dan tidak berkeinginan untuk hijrah ke dār al-Islām. Status mereka, menurut Mālik, al-Syāfi‘ī, dan Aḥmad, sama dengan Muslim lainnya di dār al-Islām tetapi bukan warga negara Khilafah. Harta benda dan jiwa mereka berstatus sebagai penduduk ḥarbīyūn, karena berada di negara yang tidak dikuasai Islam. Konsekuensinya, harta benda dan jiwa mereka tidak terjamin.

Dāri Anas ibn Mālik, ia berkata bahwa Nabi telah bersabda,“siapa yang mengaku tiada tuhan selain Allah dan menghadap kiblat yang kita yakini, lalu ia melakukan salat serta memakan sesembelihan kita, maka orang tersebut adalah Muslim yang mendapat jaminan Allah dan Nabi-Nya. (Ḥ.R. al-Bukhārī).

Warga negara Khilafah bisa Muslim dan non-Muslim. Non-Muslim seperti agama-agama lain inilah yang disebut Ahli Dzimmah.Sedangkan ahlu dzimmah secara bahasa berarti ‘ahd (perjanjian), ḍamān (jaminan) dan amān (perlindungan),artinya adalah komunitas non-Muslim yang melakukan kesepakatan untuk hidup di bawah tanggung jawab dan jaminan kaum Muslim.

Dalam pandangan al-Ghazālī (505 H.), ahl al-dzimmī adalah setiap ahli kitab yang telah baligh, berakal, merdeka, laki-laki, mampu berperang dan membayar jizyah hanya bagi yang mampu. Ibn al-Juzā’ī al-Mālikī memberi definisi yang hampir sama dengan mendefenisikan sebagai orang kafir yang merdeka, baligh, laki-laki, menganut agama yang bukan Islam, mampu membayar jizyah dan tidak gila. Al-‘Unqarī (1383 H.) memertegas dengan menyimpulkan bahwa ahl al-dzimmī adalah orang non-Muslim yang menetap di dār al-Islām dengan membayar jizyah hanya bagi yang mampu.

“Barangsiapa menyakiti orang Ahlul dzimmi, maka Aku menjadi lawannya pada hari kiamat.”(Diriwayatkan Muslim).

Warga asing yang masuk di wilayah hukum Negara Khilafah, bisa dibedakan menjadi dua: Mu’ahad atau Musta’min. Keduanya wajib terikat dengan hukum Islam, kecuali apa yang menjadi pengecualian dalam agama mereka, seperti kebolehan mengonsumsi khamer, daging babi dan sejenisnya. Namun, Iyad Hilal memberi batasan, “Tidak boleh diperdagangkan di tengah-tengah kaum Muslim.” (Iyad Hilal, al-Mu’ahadat ad-Duwaliyyah, hal. 184)

Non Muslim selain Ahlu dzimmi Bukan warga negara Khilafah. Meski negara mengizinkan mereka keluar masuk wilayahnya. Mereka ada dua: Pertama, warga negara Kafir Harbi hukman, yang berstatus Mu’ahad. Kedua, warga negara Kafir Harbi hukmah atau fi’lan yang tidak berstatus Mu’ahad. Mereka ini bisa masuk ke wilayah Khilafah dengan visa khusus, dan mereka disebut Musta’man. Penduduk musta’man adalah ahl al-ḥarb yang masuk wilayah Islam atas dasar perlindungan sementara yang diberikan kepadanya oleh Khalifah (negara). Perbedaan antara musta’man dan dzimmī adalah perlindungan untuk dzimmī bersifat permanen sedangkan perlindungan untuk musta’man bersifat sementara.Sedangkan kata “ḥarbīyūn” sendiri berasal dari ḥarb, berarti perang. Kata ini digunakan untuk pengertian warga dār al-ḥarb yang memerangi Islam negara Khilafah dan antara wilayah Islam dengan dār al-ḥarb tersebut tidak terdapat hubungan diplomatik.

Warga Negara Khilafah baik Muslim dan Non Muslim harus taat pada hukum Islam yang diterapkan didalam Negara, hukum Islam hanya berlaku didalam negara Khilafah tidak berlaku diluar wilayah negara Khilafah. Dalam Hukum Pidana, ini disebut Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakuka

Sekian dan Terimakasih

Wallahu a'lam bishawab


Diubah oleh RifanX 26-08-2016 07:05
2
24K
121
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan