a2ii2ahAvatar border
TS
a2ii2ah
Hukuman Ayahnya Diberperat, Artis Cantik Anak OC Kaligis Tak Terima


Jakarta,HarianBernas.com
-- OC Kaligis, pengacara kondang yang menjadi terdakwa perkara kasus korupsi penyupan sejumlah Hakim di PTUN Medan, diperberat hukumannya dari 7 tahun penjara di tingkat banding, menjadi 10 tahun penjara.

Atas vonis yang memperberat hukuman terhadap ayahnya, Velove Vexia, artis cantik sekaligus anak Kaligis tak menerima putusan tersebut. Ia menilai putusan tersebut tidak fair,

‘’ Of course aku bilang itu nggak fair, karena kita tahu semua yang terlibat di masalah inikan tuntutannya 2-4 tahun, hakimnya aja 4 tahun kan?,’’cetus Velove, ketika berkunjung ke kantor KPK Jakarta, untuk mendatangi ayahandanya, Kamis (11/8/16).

Atas putusan tersebut, ia pun menyarankan agar ayahnya mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan tersebut.

‘’Pastilah yah kita bakal mengupayakan PK (Peninjauan Kembali), karena papah akan berjuang untuk mendapatkan keadilan,’’ tuturnya.

Kendati ingin menyarankan agar ayahanya mengajukan PK, artis cantik ini belum mengetahui bukti baru (novum) apa yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.

‘’Kalau itu aku kurang paham,’’ tukasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara kasus penyuapan terhadap sejumlah hakim PTUN Medan yang melibatkan OC Kaligis dan anak buahnya M. Yagari Bastara Guntur alias Gery, di tingkat pertama Kaligis divonis 5, 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut ia tak terima dan langsung mengajukan banding. Di tingkat banding, hukumannya malah diperberat menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, pengacara mendiang Presiden Soeharto itupun langsung mengajukan upaya hukum kasasi, namun naas harapannya kandas, sebab di tangan Hakim Agung Artijo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief , hukuman Kaligis justru semakin diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Kaligis terbukti menyuap Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis, Tripeni Irianto Putro sebesar USD10 ribu dan SGD5 ribu, serta dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu.

Selain itu, ia juga terbukti menyuap panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sejumlah USD2 ribu, dalam rangka mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut, yang ditangani Hakim Tripeni Cs.

Atas vonis ini, Kaligis jadi satu-satunya terdakwa yang divonis paling berat sebab beberapa terdakwa lain seperti eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Suanti diganjar hukuman tiga tahun penjara, sementera anaknya atas nama Gery dihukum dua tahun penjara.

Untuk panitera PTUN Medan atas nama Syamsir Yusfan sendiri divonis tiga tahun penjara, sementara Hakim Tripeni, Amir, dan Dermawan dihukum dua tahun penjara.

Di lain pihak, dengan ditolaknya kasasi Kaligis, maka ia resmi menyandang gelar koruptor, sebab statusnya hukumnya sudah berubah menjadi terpidana kasus korupsi, dari sebelumnya terdakwa.


Sumber:harianbernas.com
0
5.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan