carizo267Avatar border
TS
carizo267
berselisih dengan lawyer
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Selamat Malam Agan, Aganwati & Sesepuh sekalian.
Mohon Sarannya.

keluarga kami sedang dalam masalah pembagian warisan dalam bentuk tanah. tanah warisan ini masih girik dan masih atas nama orang tua. hak yang saya dapatkan sekitar 1400 m2 dan sebagai Ahli waris pertama yang kami harus dapatkan lebih dari itu.. karena permasalan yang cukup alot akhirnya keluarga dari pihak saya berencana untuk meminta bantuan hukum ke salah satu lawyer yang kami dapat dari kenalan rekan.

Dalam awal perjanjian beliau berjanji akan memperjuangkan hak kami yang sebagaimana mestinya, beliau berjanji akan membuat kami mendapatkan hak minimal 2500 m2 sampai dengan 4000 m2.. dan akan mendampingi kami sampai proses warisan itu selesai terjual,

selanjutnya :
setelah proses beberapa bulan tinggal menunggu pihak yang ingin membeli tanah tersebut. lalu beliau (lawyer) tidak bisa dihubungi untuk diminta kabar selanjutnya. kami dan pihak lawyer serasa sudah loscont. setelah stuck selama 3 tahun akhirnya terjadi lah proses jual beli tanah. kabar ini saya dapatkan dari pihak lurah setempat. dan selanjutnya pihak lawyer bukannya menghubungi kami justru kabar yang saya dapatkan dia datang untuk mengambil uang tersebut atas nama kami.. dengan mengaku berbekal surat kuasa.. padahal semua proses jual beli itu hanya akan dilakukan oleh kami dan tidak ada surat kuasa yang menyatakan beliau bisa mewakilkan kami untuk mengambil uang tersebut.

Hal yang saya tanyakan :
1. dalam surat pernyataan kuasa beliau (lawyer) adalah pihak pertama dan saya pihak kedua. apakah surat itu dibenarkan?
2. dalam hal ini lawyer meminta bagian 20% dari total tanah yang kami dapat sedangkan yang berhasil dia perjuangan hanya menambah 300 m2.. justru dalam hal ini sama saja hasilnya seperti sebelum kami mendapatkan lawyer.
3. dan dalam surat kuasa terdapat poin walaupun saya sebagai klien mencabut/membatalkan surat kuasa. saya harus tetap membayar sesuai dengan bagiannya 20% apakah itu dibenarkan?
4. sampai sekarang beliau tidak menghubungi kami seakan menghindar dari kami

Mohon pencerahannya Gan.

Terima kasih

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


UPDATE

Spoiler for "Bukti Surat Kuasa lembar pertama":


Spoiler for "Bukti Surat Kuasa lembar kedua":
Diubah oleh carizo267 19-06-2016 16:37
0
2.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan