amarul.pradanaAvatar border
TS
amarul.pradana
Korupsi Pajak BCA: KPK Mangkrak Hingga Kini
Masih ingatkah dengan kasus korupsi pajak BCA hingga saat ini belum selesai juga? Saat ini penulis sangat tertarik dengan KPK yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) saat itu, namun hingga kini masih saja tidak ditemukan hasilnya. Bagi yang belum tau, penulis akan menjelaskan sedikit ulasan mengenai KPK.
Berawal ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan untuk menjalani sidang pertama Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hakim I Ketut Tirta mengabulkan permohonan penundaan sidang dari Hadi Poernomo. Alasannya Hadi Poernomo meminta pengadilan agar menunda persidangan karena beliau belum menentukan kuasa hukum yang akan mendampinginya selama menjalani persidangan selanjutnya.
Sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut bertujuan untuk menelaah putusan Hakim Haswandi (hakim dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo) yang mengabulkan gugatan Hadi Poernomo terikat status tersangka yang KPK sematkan atas keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pajak PT Bank BCA.
Hadi Poernomo menganggap bahwa KPK telah menjalankan prosedur yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hadi Poernomo lebih memberatkan pada status penyidik yang KPK gunakan untuk mentersangkakan beliau. Menurut Hadi Poernomo, status penyidik dari KPK telah melanggar peraturan karena tidak berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Maka, Hadi Poernomo mengajukan sidang praperadilan.
Tetapi apa yang terjadi? KPK tidak sependapat dengan putusan sidang praperadilan. Menurut KPK, diterimanya gugatan Hadi Poernomo tersebut dalam sidang praperadilan merupakan sebuah kesalahan. Maka, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dan kerugian negara akibat ulah PT Bank BCA tersebut, KPK sudah menemukan beberapa bukti kuat sebanyak tiga trolley. Bukti tersebut didapat dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas Hadi Poernomo.
Oleh sebab itu, KPK mengajukan Peninjauan Kembali untuk menelaah putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo. Pasca kalah dalam sidang tersebut, upaya KPK untuk membongkar korupsi pajak PT Bank BCA tersebut semakin mangkrak.
Untuk dapat mengusut lebih dalam lagi kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut, KPK harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan yang timbul setelah gugatan Hadi Poernomo diterima hakim dalam sidang praperadilan. Namun yang terjadi hingga saat ini, sudah 2 tahun lebih, kasus korupsi pajak PT Bank BCA tidak menemukan hasilnya, justru kasus ini semakin mangkrak saja untuk diselesaikan.
Sumber:
http://www.rakyatmerdekaonline.com/m....php?id=200219
http://www.gatra.com/hukum-1/161433-...-poernomo.html
0
1.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan