BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pelaku perisakan di SMA 3 Jakarta batal lulus

Ilustrasi kekerasan di kalangan pelajar SMA.
Enam siswi kelas XII SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan yang merupakan pelaku bullying kepada adik kelasnya dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional (UN). Rapat dewan guru mengambil keputusan ini untuk memberi sanksi kepada pelaku bullying yang terjadi di sekolah itu.

Para pelaku sejatinya sudah mengikuti Ujian Nasional dan tinggal menunggu kelulusan. Karena sudah selesai ujian, beredar wacana, hukuman yang akan mereka terima adalah penahanan ijasah. Tapi dewan guru memutuskan mereka tak lulus.

Karena statusnya tidak lulus, siswi para pelaku bullying tersebut harus mengulang kembali di kelas XII. Siswi yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan mengulang di SMAN 3. Mereka harus mengulang di sekolah swasta. Satu siswi berasal dari jurusan IPS, sedangkan lima siswi berasal dari jurusan IPA.

Fathurin Zen, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (7/5), menyatakan, kelulusan peserta didik ditentukan oleh sekolah tempat mereka bernaung. Rapat dewan guru SMAN 3 memutuskan keenam siswi itu tak lulus karena ulah mereka sendiri.

Pelaku bullying atau pelaku tawuran tidak boleh mengulang di sekolah yang bersangkutan atau sekolah negeri. "Mereka harus mengulang di sekolah swasta, supaya jera," ucap Fathurin seperti dikutip dari BeritaJakarta.com.

Hukuman ini lebih ringan dibanding jika kasus ini dibawa ke ranah pidana. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

Pasal 80 aturan itu menyebut, hukuman terhadap pelaku kekerasan anak, pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan bisa ditambah denda paling banyak Rp72 juta. Hukuman bisa bertambah jadi maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta jika korban luka berat. Jika korban hingga tewas, pidananya paling lama 15 tahun tambah denda paling banyak Rp3 miliar.

Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Ratna Budiarti menuturkan, bullying tersebut bermula saat 4 siswi kelas X menghadiri sebuah acara ulang tahun di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka turut didampingi salah satu orangtua siswi. Liputan6 menuliskan para pelaku, yang juga datang dalam acara ulang tahun itu, menilai korban sebagai anak mami. Keesokan harinya, Kamis (28/4), siswi kelas XII mengumpulkan 17 siswi kelas X di luar sekolah. Dari 17 siswi kelas X, empat siswi diantaranya dirisak. Korban dimaki, disiram air dan abu rokok. Korban juga sempat dipaksa merokok. Bahkan korban juga mendapatkan dipaksa memakai kutang dan mendapat pelecehan seksual secara verbal dan non-verbal dari para seniornya. Kejadian ini direkam dan akhirnya diunggah di media sosial.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pekan lalu menyatakan, kalau bullying sampai berakhir masalah, berarti pelanggaran. "Pelanggaran, berarti akan dikembalikan kepada orang tua, ya dikeluarin dari sekolah," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini seperti dikutip dari Merdeka.com.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ta-batal-lulus

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menyoal tuntutan terhadap tujuh tersangka kasus Yuyun

- Sinambung kasus perisakan di sekolah

- Tiga guru honorer menguak takdir

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
82.6K
639
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan