Jakarta - Jaksa penuntut umum mementahkan eksepsi Yulias Paonganan atau @Ypaonganan dalam eksepsinya. Kasus ini pun hanya tinggal menunggu keputusan hakim apakah akan masuk ke pokok perkara atau tidak dilanjutkan di putusan sela.
Sidang lanjutan perkara penyebaran konten pornografi dengan tersangka Ongen hari ini beragendakan mendengarkan jawaban eksepsi oleh JPU digelar tertutup di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (3/5/2016). Usai menyampaikan jawaban eksepsi, JPU Sangaji enggan berkomentar.
Selama berjalannya sidang, puluhan pendukung Ongen dari Laskar Merah Putih menggelar demo di depan pengadilan. Sementara itu Ongen lagi-lagi berteriak di depan ruang sidang.
"Lawan rezim koplak," teriak Ongen yang dikawal polisi.
Pengacara Ongen, Yusril Ihaza Mahendra mengakui bahwa ada eksepsi kliennya yang dimentahkan jaksa. Namun pihaknya tidak lagi bisa memberi tanggapan.
"Ya ada (yang dimentahkan). Yang penting kita tidak diberi kesempatan menanggapi lagi. Satu kali jaksa. Satu kali hakim. Minggu-minggu depan pembacaan putusan (eksepsi)," jelas Yusril usai sidang.
Keputusan eksepsi rencananya akan dibacakan hakim pada 10 Mei 2016 mendatang. Dalam eksepsi Ongen, Yusril menyebut ada beberapa dakwaan jaksa yang ditolak pihaknya.
"Kami menolak dakwaan dan menganggap PN Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Kenapa demikian oleh karena dalam dakwaan tidak dijelaskan di mana locus delicti tindakan yang diduga dilakukan Ongen ini," jelas Yusril.
"Kalau tidak jelas lantas pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili? Karena itu merupakan suatu kewajiban dalam menuntut suatu perkara di mana locus delicti dan tempus delictinya terjadi. Kalau itu tidak ada maka dakwaan sebenarnya batal demi hukumn" sambungnya.
Tak hanya itu, Yusril juga mempermasalahkan soal dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa. Menurutnya dakwaan terhadap Ongen tidak jelas.
"Penghinaan terhadap presiden katanya tidak. Ini dakwaan pornografi UU ITE. Kalau pornografi foto ini bukan dibuat oleh Ongen dan diupload dia. Kalau dikasih kata 'papa minta..' Itu tidak termasuk dalam kategori pornografi," tutur Yusril.
Bakal Cagub DKI tersebut sebelum persidangan sempat bercakap-cakap dengan Ongen. Dalam kesempatan itu, Ongen sedikit bergurau dalam keterkaitan Yusril akan Pilgub DKI. Yusril juga sempat menceritakan kasus Luar Batang yang sedang ditanganinya kepada Ongen.
"Ini Gubernur DKI," canda Ongen kepada Yusril.
Seperti diketahui, Ongen diciduk polisi karena mengupload foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @Ypaonganan. Ongen pun membubuhkan hashtag #PapaDoyanpramuria pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.
http://m.detik.com/news/berita/32028...sus-pornografi