sabarihongAvatar border
TS
sabarihong
Menolak Lupa, PKS Pernah Keluarkan Fatwa Boleh Memilih Pemimpin Non Muslim


MENGANGKAT NON MUSLIM SEBAGAI PEMIMPIN

Perkembangan dunia politik di Indonesia mulai bergairah, tidak semenjak reformasi namun semenjak munculnya tokoh-tokoh muda berprestasi di permukaan. Ada beberapa tokoh politik muda yang banyak digadang oleh masyarakat seperti Joko Widodo, Ridwan Kami Tri Risma Harini dan banyak lagi.

Dinamika politik tentu saja tidak bisa dipandang hitam putih, baik secara agama maupun logika. Karena dalam dunia politik ada banyak wilayah abu-abu, kuning, hijau dan sebagainya berada. Maka akan menjadi logika yang gagal apabila memandang politik hanya berdasar hitam putih apalagi sekedar suka dan tidak suka. Yang disukai belum tentu baik kinerjanya, begitu juga sebaliknya. Seperti juga dengan beredarnya quote atau bahkan himbauan baik di sosial media maupun masjid untuk tidak mengangkat non muslim sebagai pemimpin.

Mengangkat non muslim sebagai pemimpin juga tidak bisa serta-merta didasari ayat-ayat yang (biasa) dimunculkan, karena setiap ayat selalu berkesinambungan dengan ayat lain begitu juga dengan hadits. Selalu ada dasar asal usul, kondisi dan situasi hingga dimensi waktu. Seperti yang dilakukan oleh PKS saat mendukung Jokowi dan Rudi dalam Pilkada Solo tahun 2010. FX Rudi Hadi merupakan non muslim, dan PKS tetap mendukungnya dengan tentu disertai alasan berdasar agama.

Dibawah ini adalah surat edaran tentang diperbolehkannya mengangkat non muslim sebagai pemimpin yang dilakukan oleh PKS. Karena pemimpin sebuah daerah atau pun negara bukanlah pemimpin Agama. Selamat menyimak:

Disusun oleh : DEWAN SYARIAH DAERAH PKS SURAKARTA, JANUARI 2010
الحمد لله و كفى و الصلاة و السلام على النبي المصطفى و على آله و أصحابه و من اهتدى،

اللهم لا سهل إلا ما حعلته سهلا و أنت تجعل الحزن سهلا إذا شئت

PENDAHULUAN :

Segala puji hanyalah bagi Allah SWT, Tuhan seru sekalian Alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah pada Rasulullah SAW, para keluarga, sahabat dan penerus risalahnya hingga hari akhir nanti.

Kepemimpinan dalam Islam mempunyai urgensi dan fungsi yang begitu mulia. Bahkan dalam jumlah yang sedikit pun, sekelompok orang haruslah memilih seorang di antara mereka untuk menjadi pemimpinnya. Rasulullah SAW bersabda:

إذا كنتم ثلاثة فأمروا أحدكم

“Jika engkau bertiga, maka hendaklah seorang menjadi pemimpinnya” (HR Thobroni dari Ibnu Mas’ud dengan sanad hasan)

Bukan hanya menegaskan tentang urgensinya, Syariah Islam pun mempunyai sejumlah aturan dan syarat-syarat tertentu dalam menentukan seorang pemimpin. Dalam bahasan fiqh, hal tersebut biasa dimasukkan dalam bab “al-imamah” dan ” al-wilayah”. Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa ulama secara khusus menuliskan tentang kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam. Seperti Ibnu Taimiyah dalam Siyasah Syariyah dan Al-Mawardi dalam Ahkam Sulthoniyah. Banyak permasalahan ijtihad fikih dalam masalah politik dan pemerintahan yang dibahas dalam buku tersebut. Tentu saja ini menunjukkan keluasan dan keluwesan syanat Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam Kitabnya I’laamul Muwaqqin, dimana beliau menulis begitu gamblang dalam sebuah bab khusus berjudul :

تغير الفتوى و اختلافها بحسب تغير الأزمنة و الأمكنة و الأحوال و النيات و العوائد

“Perubahan Fatwa dan Perbedaannya sesuai dengan Perubahan Zaman, Tempat, Kondisi, Niat dan Adat kebiasaaan”.

Di dalam bahasan tersebut, Ibnul Qoyyim banyak memberikan contoh hal-hal yang begitu luwes berubah dalam fatwa, sebagaimana beliau juga menekankan tentang prinsip-prinsip pokok dalam masalah ijtihad dan fatwa. Hal ini tentu sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah SAW dalam haditsnya :
بعثت بالحنيفية السمحة

“Aku diutus dengan (agama) yang lurus dan moderat” (HR Ahmad dari Abu Umamah)

Pada perkembangan kontemporer, kepemimpinan dalam masyarakat kita menjadi begitu beragam baik dari segi tingkataan maupun bidangnya. Bentuk kepemimpinan yang paling tinggi yaitu Imamatul Udzhma telah hilang paska runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1942. Selanjutnya umat Islam terkotak-kotak dalam bentuk negara yang berdiri sendiri. Dalam sebuah negarapun terdapat kepemimpinan-kepemimpinan cabang dengan karakteristik dan tugasnya masing-masing. Di Indonesia misalnya, kita mengenal adanya Presiden, Mentri, Gubernur dan Bupati. Semua jenis kepemimpinan tersebut tentu mempunyai karakteristik tersendiri, dan dengan sendirinya membutuhkan pengkajian lebih khusus tentang posisi kepemimpinan tersebut dalam aturan syariat kita, khususnya berkaitan dengan siapa saja yang berhak dan boleh menjabatnya.

Diantara yang paling banyak disorot dalam masyarakat kita, khususnya terkait dengan pemilihan pemimpin baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada, adalah keberadaan calon-calon non muslim di dalamnya. Tentu saja ini adalah sebuah bentuk realitas dalam masyarakat kita, dimana tidak semua tempat dan kondisi umat Islam di sebuah daerah bisa menghadirkan pemimpin ideal dari golongan muslim yang komitmen. Inilah kemudian yang menjadi ganjalan sekaligus pertanyaan dari umat, tentang sejauh mana syarat dan kriteria dalam menentukan pemimpin, khususnya dalam konteks kedaerahan? Bagaimana sebenarnya status dan hukum pengangkatan non muslim dalam sebuah pemerintahan? Sementara kenyataan di lapangan begitu banyak dan berserak calon-calon non muslim yang siap maju menjadi pemimpin?

Atas dasar itulah, Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Dakwah sekaligus bagian dari umat Islam merasa perlu untuk ikut mengkaji lebih jauh tentang bahasan pemilihan pemimpin dalam Islam dan secara khusus seputar pengangkatan non muslim dalam pemerintahan. Kajian tersebut kami tuangkan dalam Tulisan Rukyah Syamilah ini, yang tidak lain dan tidak bukan adalah kepanjangan tangan dan apa yang telah dibahas oleh para ulama dan mufassirin dalam kitab-kitab mereka terdahulu.!!!!!!!!

Tulisan ini kami bagi menjadi lima bagian utama, masing-masing adalah :

1- Masalah Pengangkatan Non Muslim (Tauliyati Ahli Dzimmah)
2- Masalah Kerja sama & Minta Bantuan kepada Non Muslim (Isti’anah bil Kufri)
3- Realitas Dunia Islam & Ijtihad Kontemporer
4- Masalah Ihsan dalam Musyarokah Siyasiyah
5- Menimbang antara Maslahat dan Madhorot

Hal-hal yang kami tuangkan dalam tulisan ini, adalah sebuah upaya sekaligus harapan untuk memberikan penjelasan sekaligus solusi bagi umat agar bisa keluar dari keraguan dan kegelisahan, seputar memilih dan mendukung pemimpin mereka. Semoga Allah SWT memberi taufiq, hidayah dan keberkahan atas niatan dan amal kami.




http://www.suaranetizen.com/2016/04/...kan-fatwa.html
Diubah oleh sabarihong 03-05-2016 04:25
0
10.5K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan