solit4ireAvatar border
TS
solit4ire
Sulitnya Buktikan "Niat Jahat" Ahok di Sumber Wars, KPK Panggil berbagai Akhli?
KPK Panggil Berbagai Ahli Untuk Ungkap Skandal RS Sumber Waras
29 April 2016 9:29 PM

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keyakinan itu coba diperkuat dengan memanggil ahli dari berbagai aspek.

“Sumber Waras, sudah memanggil 50 orang saksi. Kemudian dilanjutkan permintaan ahli, ahli keuangan, ahli pertanahan dan ahli administrasi. Dan itu masih dalam proses pemeriksaan,” papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4).

Dalam kesempatan kali ini Yuyuk pun menegaskan, pemanggilan terhadap para ahli itu bukan karena ketidakyakinan KPK terhadap hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Justru, sambung dia, keterangan ahli-ahli tersebut untuk memperkuat hasil audit BPK. “Kami membutuhkan untuk memperkuat hasil audit BPK. Kami masih membutuhkan pemaparan ahli,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sudah angkat bicara saat ditanya perkembangan penyelidikan kasus RS Sumber Waras. Kata dia, pihaknya tengah membuat suatu analisa soal aliran uang pengadaan tanah yang memiliki luas 3,6 hektar itu.

“Masih juga buat analisis,” ujar Saut, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Senin (25/4).

Ada pula dua ahli hukum yang menjelaskan pemaparannya mengenai subtansi pidana korupsi pengadaan tanah Rp 800 miliar ini. Keduanya, memfokuskan soal aliran keuntungan setelah peralihan hak atas tanah RS Sumber Waras terjadi.

Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita salah satunya. Dia meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayaran biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.

“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta, 12 April 2016.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.

“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangan,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (20/4).

Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.
http://www.aktual.com/kpk-panggil-be...-sumber-waras/


KPK Belum Temukan Adanya Niat Jahat dalam Kasus Sumber Waras
Selasa, 29 Maret 2016 | 22:58 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertemu wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, KPK belum menemukan adanya niat jahat pejabat negara dalam kasus tersebut.

"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Menurut Alex, meski Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.

Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurut dia, yang paling penting untuk menaikan suatu kasus menjadi penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.

"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara," kata Syarief.

Para Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.

KPK juga tidak akan terpengaruh adanya desakan untuk meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.

Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...s.Sumber.Waras


Pimpinan KPK Bisa Diperiksa Jika Terbukti Menyimpang Usut Sumber Waras
21 APR 2016 12:38


Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebut pimpinan KPK bisa diperiksa oleh komite etik jika terbukti ada penyimpangan dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelihan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Jika penyelidik dan penyidik sudah temukan dua alat bukti, kemudian saat gelar perkara terakhir di pimpinan, dan pimpinan punya alasan tidak menetapkan tersangka, maka pimpinan bisa diperiksa Komite etik," kata Abdullah, Kamis (21/04/2016).

Abdullah menyarankan agar pengawas internal melacak letak kesalahan itu terjadi. Apakah terkait bukti yang tidak cukup atau alat bukti cukup, tapi dimanipulasi dan ditutup-tutupi.

"Kalau oleh pegawai, pengawas internal bisa langsung periksa. Tapi jika pimpinan, maka pengawas internal boleh menuntut atau rekomendasikan bentuk komite etik untuk memeriksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, di dalam Undang-Undang tidak disebutkan unsur niat jahat, namun kebijakan pimpinan KPK era Agus Rahardjo yang memperkenalkan unsur niat jahat tersebut. Dijelaskan dia, di UU pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa jika ada tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi itu sudah korupsi.

Sementara, pasal 3 disebutkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara juga sudah masuk ranah korupsi. "Tidak ada disebutkan niat jahat," pungkasnya.

http://nasional.rimanews.com/hukum/r...t-Sumber-Waras

-----------------------------

Kalo penafsirannya para Pimpinan KPK itu sepenuhnya mengikuti "kata hati nurani" plus dalil logika hukum dan aturan hukum yang tersedia, peristiwa RS Sumber Waras itu tak perlu sesulit dan seribet itu masalahnya! Sebab, "bisikan hati nurani" setiap orang itu pastilah sama (apapun professi dan perannya di masyarakat), karena kebenaran yang disampaikannya sama-sama datang dari illahi robbi.


emoticon-Big Grin

Diubah oleh solit4ire 30-04-2016 01:13
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan