Hallo agan agan, lagi ngumpulin data nih, buat kasus kasus wanprestasi terbaru, yang punya infonya posting disini ya
1. PT. NSD Dituntut Bayar Kerugian Rp 11,4 Milyar (14-04-2016)
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kasus PT. Nitra Sanata Dharma (PT. NSD) yang beralamat di jalan Cik Ditiro, Menteng Jakarta Pusat akhirnya bermuara di pengadilan. Badan hukum ini dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 11,4 miliyar lebih kepada PT. Artista Dekorindo (PT.AD) sebagai penggugat . PT. NDS dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam sidang yang dipimpin mejelis hakim Mas'ud SH tersebut PT. AD diwakili lima orang kuasa hukumnya masing masing KSM Herman SH, MH,M.Si, Maman Suparman SH,MH,CN, Wemmy Amanupuny SH, R. Anthony Taufan SH, MH,MM,MSI dan HD Andry Effendy SH.
Posita gugatannya menyebutkan pada tahun 2011 , PT. AD (penggugat) merupakan pemenang tender untuk mengerjakan proyek gedung Jakarta Eye Centre di Kedoya Jakarta Barat. Beberapa jenis pekerjaan yang harus digarap antara lain berupa arsitek dan interior (paket 16), Site Development (paket 15), pekerjaan STP (paket 13), pekerjaan panel ACP dan Canopy Parking. Dari kelima paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp 40 milyar lebih.
Setelah pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu serta serah terima tgl. 30 April 2012, namun pembayaran yang dilakukan pihak tergugat kepada penggugat selalu bermasalah , kurang atau tidak lunas . Dan sisanya yang belum dibayar mencapai Rp 5,259 milyar lebih. Walau sudah berkali kali dilakulan penagihan dan disomasi, tergugat tidak mau menghiraukanya. Karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi seperti yang diatur pada pasal 1267 KUHPer, kata KMS Herman SH menjelaskan.
Secara materi penggugat dirugikan Rp 6 miliar lebih setelah ditambah biaya yang dikeluarkan dan bunga 6% kali tiga tahun. Sedangkann kerugian immaterial Rp 5 milyar. Jadi total gugatan Rp 11 milyar lebih. Guna memjamin gugatan penggugat tidak sia sia, hakim diminta melakukan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan PT.NSD yang terletak di jalan Cik Ditiro No. 46 Menteng Jakarta Pusat.
Atas dalil dalil tersebut diatas, dalam posita kuasa penggugat mohon kepada mejelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp 11 milyar lebih. Dan menyatakan bahwa gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum, verzet, banding ataupun kasasi. (SUR).
sumber :
http://www.berita-one.com/2016/04/pt...an-rp-114.html
2. yang mau menambahkan silahkan...