- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
RAPERDA KTR DKI Jakarta, Ingkar Konstitusi
TS
desamerdeka.id
RAPERDA KTR DKI Jakarta, Ingkar Konstitusi

Desa Merdeka - Jakarta: Usulan Perda Kawasan Tanpa Rokok KTR yang telah di buat oleh DPRD DKI Jakarta dan telah dikirimkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta menurut Eric Hermawan (Ketua Umum) Komunitas Perokok Bijak, masih memiliki banyak kekurangan dan ingkar terhadap Konstitusi karena melanggar peratruan yang lebih tinggi (PP 109/2012).
Dalam Raperda tersebut hampir semua pasal memberikan penekanan yang berat terhadap perokok dan pedagang rokok. Peraturan ketat di buat untuk mempersulit perokok menikmati Hak nya sebagai konsumen barang LEGAL. Hak perokok mendapatkan ruang untuk merokok telah diputuskan oleh MK Nomor 57/PUU-IX/2011, tentang penyediaan ruang untuk merokok tidak ada. Perokok di berikan lahan di luar ruangan yang arti nya pengelola tidak menyiapkan ruang khusus perokok.
“Raperda KTR DKI sangat berlebihan memarginalisasikan hak perokok dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi yaitu PP 109/2012 dan putusan MK no 57PUU-IX/2011” kata eric

Komunitas Perokok Bijak saat membedah PP 1092012
Ika Medika (humas) Komunitas Perokok Bijak juga sangat menyayangkan dalam penyusunan Raperda KTR tersebut DPRD DKI Jakarta tidak terlebih dahulu mendengarkan aspirasi warga Jakarta yang 30% merupakan perokok. Adanya larangan yang berimbas sanksi hukum dan denda tentunya menjadi sangat tidak adil apabila diberikan secara sepihak. Sementara pemenuhan terhadap hak perokok untuk mendapatkan ruang merokok yang nyaman dan terstandar tidak di akomodir dalam Raperda KTR tersebut.
“Dewan sebagai inisitor seharusnya mengikuti aturan proses penyusunan raperda, dan yang lebih penting adalah mengajak bicara para pihak yang akan mendapatkan dampak atas aturan baru. Kami perokok tidak pernah diajak bicara” kata Ika.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Pasal 12 & 13 menyebutkan larangan penyediaan tempat merokok : Tempat Kerja, Mall, Hotel, Restoran, Pasar Modern, Pasar Tradisional, Tempat Wisata, Tempat Hiburan, Museum, Tempat Rekreasi, Halte, Sarana Olahraga, Terminal Angkutan Umum, Pelabuhan Laut dan Udara, Stasiun Kereta Api, Taman Kota.
Hal ini jelas bertentangan hak hak perokok yang dilindungi haknya oleh konstitusi karena merokok adalah kegiatan legal. Rancangan Peraturan ini jelas bertentangan dengan hak melakukan kegiatan usaha yang jelas dilindungi oleh konstitusi karena setiap warga negara berhak melakukan kegiatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
RAPERDA Ini jelas bertentangan dengan PP 109 / 2012 pasal 51 tentang keharusan menyediakan tempat khusus untuk merokok. dan Keputusan Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, tentang kewajiban menyedikan tempat khusus merokok. |PAS|
Mari bersatu menolak Pelanggaran Konstitusi oleh DPRD dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
KLIK --> PETISI TOLAK RAPERDA KTR DKI JAKARTA

0
1.4K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan