Quote:
Merdeka.com - Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan peserta BPJS kelas III dan kelas II sudah bisa menikmati fasilitas kesehatan di kelas I. Akan tetapi, peserta harus menutupi kekurangan biaya atau pembagian harga yang ditentukan oleh rumah sakit peserta.
"Mengenai kelas 1, secara administrasi memang diperbolehkan untuk pindah kelas dengan cost sharing. Artinya membayar biaya iuran selisih yang ada," kata Bayu di Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menegaskan kelas III harus membayar cost sharing yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing rumah sakit. Sebab, setiap kategori atau fasilitas kesehatan rumah sakit punya ketentuan berbeda-beda. Dengan begitu, mereka baru bisa menikmati fasilitas yang ada di kelas I dan kelas II.
"Sesuai dengan ketentuan rumah sakit yang ada. Bisa saja kalau kita mandiri kelas 3, terus mau pindah ke kelas VIP. Itu bisa, tapi sesuai cost sharing sesuai dengan ketentuan," jelas dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas 3 yang rencananya naik menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Peserta BPJS kesehatan kelas 3 tetap membayar iuran seperti sebelumnya yaitu Rp25.500 per bulan.
Selain itu, Jokowi juga meminta BPJS Kesehatan untuk menghilangkan diskriminasi antara peserta kelas I,II, dan III dengan memperbolehkan peserta kelas III untuk menikmati fasilitas kesehatan yang didapat oleh peserta kelas I.
Sumber
Bakalan banyak yang downgrade masal nih