Quote:
Malang (beritajatim.com) - Satu dari lima pelaku asusila terhadap gadis berusia 16 tahun, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial SYT (29), warga Kabupaten Blitar itu, kini ditahan di Mapolres Malang. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, Minggu (21/2/2016) mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan tersangka.
Jika pelaku terlibat dalam persetubuhan dengan korban yang masih dibawa umur, bisa dijerat pasal 55 KUHP.”Jika memang terlibat, kita kenakan pasal 55 tentang keikut sertaan dalam satu tindak pidana,” kata Sutiyo.
Menurutnya, korban adalah gadis 16 tahun berinisial AN, warga Wonosari, Kabupaten Malang. “Ini adalah kasus pelimpahan perkara cabul dari Polsek Wonosari. Korbanya masih dibawah umur dan mengaku disetubuhi empat pemuda secara bergiliran,” paparnya.
Korban sejauh ini, lanjut Sutiyo, sudah dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan, korban diajak pelaku untuk merayakan hari valentine. Namun sesampainya dirumah temanya, justru diberi pil koplo hingga merasakan pusing di kepala. Saat itulah korban disetubuhi empat pria secara bergiliran.
“Korban sempat diberi pil koplo dan disetubuhi secara bergiliran. Beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Sutiyo. (yog/ted)
SUMBER
Mana nih kecaman para pendukung heterosexual buat para pelaku?