jakartaopendata
TS
jakartaopendata
Persyaratan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas dengan
menggunakan sistem elektronik.

KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik adalah KTP yang
memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan
khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas.

Penduduk WNI yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun atau lebih
diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal pernikahan jika menikah di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk
yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara
Orang Asing menjadi penduduk.

Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.


Contoh Blangko KTP untuk WNI
Spoiler for WNI:


Contoh Blangko KTP untuk WNA
Spoiler for WNA:


Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Asli dan Fotokopi :
1. KK
2. Kutipan Akta Kelahiran;
3. Kutipan Akta Nikah/Akta Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
4. Paspor; dan
5. Izin Tinggal Tetap.
c. Bukti pembayaran keterlambatan pembuatan KTP.

Spoiler for INFO GRAFIS:



Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
Surat Pengantar dari RT/RW
KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
Fotocopy Kartu Keluarga
Foto Langsung
Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup.
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
KTP lama
Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
Foto Langsung
Surat Pengantar dari RT / RW
Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut


Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 64 KTP untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan

b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap


Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.



Sumber: Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
0
6.6K
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan