cowo.machoAvatar border
TS
cowo.macho
Bos MNC Grup, Hary Tanoe, bakal diperiksa Kejagung
LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak operator jasa telekomunikasi PT Mobile 8 Telecom, sewaktu masih dimiliki Hary Tanoesoedibjo. Bos MNC Grup itupun kemungkinan besar bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Pokoknya, siapapun yang terlibat akan dipanggil,” cetus Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung, Jakarta, Kamis (22/10/2015)

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung ini, kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang sudah diselidiki sejak awal 2015 lalu ini sudah naik ke penyidikan umum, namun hingga kini penyidik belum menentukan tersangka. “Sekarang belum ada tersangka, baru penyidikan umum,” terang Maruli Hutagalung.

Perlu diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2007-2009 dimana PT Mobile 8 Telecom yang saat itu dimiliki Hary Tanoe melakukan transaksi perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaya Nusantara Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi seperti peralatan HP dan pulsanya dalam jumlah sekitar Rp 80 miliar.

Pada kenyataanya, PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu untuk membeli barang dengan harga tersebut. Hal itu diakui sendiri oleh Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya, demgan mengklaim transaksi perdagangan tersebut hanyalah rekayasa.

Untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi. Uang tersebut ditransfer pada Desember 2007 secara bertahap yakni Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. Uang tersebut ditransfer PT Mobile 8 Telecom agar mengesnakan seolah-olah PT Djaya Nusantara Komunikasi memiliki modal untuk pembelian.

Agar seolah-olah terjadi transaksi perdagangan, pihak PT Mobile 8 Telecom membuat invoice atau faktur fiktif seakan-akan terdapat pemesanan barang dari PT Djaya Nusantara Komunikasi. Padahal dalam kenyataanya perusahaan berbasis di Surabaya itu tak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pada pertengahan tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan total nilai Rp 114.986.400.000. Padahal PT Djaya Nusantara Komunikasi tak pernah melakukan transaksi sebesar itu, apalagi melakukan pembayaran maupun menerima barang.

Atas faktur-faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan PT Mobile 8 Telecom itu, yang seolah-olah ada transaksi, kemudian digunakan perusahaan Hary Tanoe untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada Kantor KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.

Pada tahun 2009, PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi Rp 10.748.156.345. Padahal seharusnya tidak berhak atau tidak sah menerima kelebihan pembayaran tersebut, sehingga membuat negara dirugikan. @*/andiono

Sumber : http://www.lensaindonesia.com/2015/10/22/bos-mnc-grup-hary-tanoe-bakal-diperiksa-kejagung.html

keren nih kalo sampe si HT jadi tersangka, istrinya bisa lah di deketin wowo emoticon-Cool
0
3.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan