- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penimbun Sapi Bakal Dijerat UU Terorisme


TS
provokator.7
Penimbun Sapi Bakal Dijerat UU Terorisme

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso menduga, ada kelompok atau jaringan yang mengendalikan penimbunan ribuan sapi impor yang digerebek pada Rabu 12 Agustus 2015. Bila terbukti ada jaringan penimbunan sapi, maka Bareskrim mengenakan UU Terorisme kepada para tersangka.
"Penerapan UU Terorisme tersebut dikarenakan dampak dari penimbunan yang dilakukan jaringan itu telah mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi seharusnya sapi-sapi tersebut sudah siap untuk dipotong, namun tak dilakukan oleh pemilik tempat penggemukan (feedloter) sapi," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jumat (14/8/2015) petang.
Pria yang akrab disapa Buwas ini mengakui, penyidik tengah mengkonstruksikan UU pidana dan UU Terorisme. Alasannya, para tersangka melakukan penimbunan dengan sengaja yang berakibat bergejolaknya harga dan kelangkaan daging sapi di pasaran. "Itu teror terhadap masyarakat dan pemerintah," katanya.
Untuk itu, kata dia, penyidik baru menyiapkan Pasal 29 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 55 KUHP untuk para pelaku penimbunan.
"Sejumlah unsur dalam perkara itu cukup memenuhi untuk dikenai Undang-Undang Terorisme, di antaranya adalah dilakukan oleh perseorangan atau jaringan pelaku usaha serta membuat keresahan dan ketakutan di masyarakat," cetusnya.
Buwas menuturkan surat ajakan dari suatu kelompok yang melarang menjual sapi ke rumah pemotongan hewan, sudah termasuk perbuatan melawan pemerintah tersebut. "Surat itu menjadi salah satu bukti adanya upaya untuk menekan pemerintah. Ini jadi bukti upaya teror," tegas Buwas.
"Patut diduga ini sistematis. Bisa jadi meneror ke pemerintah dan masyarakat melalui aksi-aksinya itu. Makanya, coba kita kaitkan dengan teror. Biar jera mereka. Biar jangan main-main lagi dengan masalah sembilan bahan pokok ini," jelasnya.
Namun, soal pasal apa di UU Terorisme yang akan dikenakan kepada pelaku kejahatan di sektor perdagangan, Buwas belum dapat mengatakannya. Penyidiknya, kata dia, masih mengkaji hal tersebut.Pihaknya juga tengah mengusut jaringan yang mengendalikan penimbunan sapi siap potong yang mengakibatkan kelangkaan stok daging di pasaran.
"Ada kelompok yang melakukan sesuatu secara bersamaan dengan tujuan tertentu. Ini akan kami kaitkan ini dengan penimbunan sapi, tujuannya memaksa seseorang atau pemerintah melakukan sesuatu," terangnya.
Dirinya mengaku heran mengapa pengusaha tidak mau sapi ternaknya tidak dipotong. "Sapi itu kalau sudah maksimal kalau enggak dipotong akan turun beratnya, dan kualitas dagingnya. Lalu, mengapa pengusaha ini mau rugi? ini pasti ada tujuan lagi. Ini pasti ada tujuan teror pada pemerintah dan masyarakat. Jadi, jangan main-main masalah sembako," tuturnya.
Buwas juga membantah hal ini merupakan ujicoba menerapkan pasal terorisme dalam kasus penimbunan sapi. Dikatakannya, penyidik memeriksa bagaimana cara kerja jaringan ini dalam mengendalikan stok daging sapi dan harga di pasaran. Seperti diketahui, hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber
Teroris Sapi



0
7.2K
84


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan