KUROGANE69
TS
KUROGANE69
KECEWA DENGAN PELAYANAN BANK MANDIRI
Gan, ane mau sharing kasus yang sedang ane hadapi saat ini.

Trit ini juga udah ane post di Surat Pembaca, ane sharing juga di lounge untuk memberi info ke agan-agan sekalian, karena aslinya ane juga penghuni lounge.

Bagi yang malas baca sampai akhir, ini ending nya

Setelah 2 bulan lebih saya menghadapi kasus kehilangan uang 45 juta rupiah akibat phising, akhirnya kasus ini diselesaikan oleh Bank Mandiri dengan menerbitkan 2 lembar surat yang intinya menyatakan uang saya tidak bisa dikembalikan dan Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Terus terang saya sangat kecewa dengan semua pelayanan dari pihak Bank Mandiri terhitung sejak saya mulai menghadapi kasus ini sampai selesai saat ini. Saya jabarkan saja dalam poin supaya mudah dibaca:

- Operator 14000 tidak bisa membantu apa-apa saat saya meminta hold transaksi, tidak sigap, dan bertele-tele dalam verifikasi data

- Setelah saya melapor ke kantor cabang, saya tidak pernah diberi tahu siapa penanggung jawab / orang yang dapat saya hubungi apabila saya ingin mengecek progress kasus ini

- Pada akhirnya pihak Bank Mandiri terkesan meng-gampang-kan kasus ini, dimana kasus saya dianggap selesai hanya dengan 2 lembar surat dari kantor pusat Bank Mandiri

- Lebih parahnya lagi, bisa anda sekalian cek di surat yang ada pada bagian akhir Post 2, tidak ada 1 pun kata “maaf” dari pihak Bank Mandiri. Tidak ada kalimat seperti “kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami” atau “kami telah berusaha maksimal dalam mengusut kasus ini dengan Bank BNI46, tapi mohon maaf, dana Bapak tidak tersedia lagi disana”, dll. Malahan saya menangkap kesan arogansi dari pihak Bank Mandiri pada poin terakhir surat tersebut, dimana tercantum alamat OJK, seolah-olah pihak Bank Mandiri menantang saya untuk melaporkan kasus ini ke OJK.

Akhir kata, saya sendiri tidak bodoh untuk mengetahui bahwa kasus yang sedang saya hadapi ini adalah kesalahan saya yang tidak mengetahui metode phising tersebut, tetapi apakah pihak bank dapat lepas tangan begitu saja?. Apakah untuk semua kasus seperti ini, harus selalu nasabah yang dirugikan?. Saya juga tidak bodoh untuk mengetahui bahwa uang sebesar 45 juta rupiah bagi Bank Mandiri itu kecil, mungkin cuma cukup untuk operasional bank cabang selama 1 minggu, tapi BUKAN BEGINI CARANYA MEMPERLAKUKAN NASABAH!

Sekian gan, akhir dari kasus saya, mohon teman-teman bisa bantu share untuk perbaikan sistem perbankan di Indonesia ke depannya. Tidak lupa saya ucapkan:

- Terimakasih untuk agan-agan kaskus yang sudah support dan kasih cendol

- Terimakasih kepada Ibu E dari Bank Mandiri yang selalu bersedia saya repotkan di luar jam kerja untuk cek progress kasus ini

- Saran untuk Bapak Aditia Suhanda, AVP Customer Care Group kantor pusat selaku penanda tangan akhir dari surat yang saya terima, ke depannya mohon agar isi surat sejenis dapat diubah agar lebih memperhatikan perasaan nasabah, dan bukan hanya berisi penjelasan teknis dan hasil mail merge microsoft word. Saya kehilangan 45 juta pak, bukan 45 ribu.

Kronologi lengkap dapat dibaca pada POST 2.
Sekian. Terimakasih.
Diubah oleh KUROGANE69 05-06-2015 00:50
0
684.7K
1.5K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan