cingelingAvatar border
TS
cingeling
[Udah TTD PERPRES] Jokowi marah usulan kenaikan mobil pejabat tak dibahas dalam ratas
Presiden Joko Widodo mengaku dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu para menteri Kabinert Kerja tidak membahas kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bermotor untuk pejabat negara. Namun, Jokowi mengaku telah meneken Perpres No. 39 Tahun 2015 yang mengatur soal kenaikan tunjangan mobil itu pada 20 Maret lalu.

Saat ditanya, apakah dirinya kecolongan, Jokowi tidak merasa demikian. Sebab, saat ini kebijakan kenaikan tunjangan mobil pejabat negara menuai kontroversi.

"Bukan masalah kecolongan harusnya setiap hal yang berkaitan dengan uang negara yang banyak mestinya disampaikan dalam ratas. Atau rapat kabinet tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).

Menurut Jokowi, kebijakan kenaikan tunjangan mobil buat pejabat negara perorangan ini bukan keputusan yang tepat. "Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua sisi keadilan.
Ketiga sisi (harga) BBM," ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya, Jokowi mengaku akan mengecek kembali Perpres tersebut. "Coba saya liat lagi," ujarnya.

Jokowi mengeluhkan banyak pekerjaan yang harus ditangani termasuk banyak perpres, keppres dan peraturan lainnya yang membutuhkan tanda tanganya. Jokowi menyerahkan urusan teknis administrasinya kepada para menterinya.

"Tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangan. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu?
Berapa lembar satu Perpres satu Keppres. Saya tidak tahu, saya cek dulu," tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan usulan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Usulan itu kemudian dikaji oleh Kementerian Keuangan dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan dari Rp 116.650.000,- ke Rp 210.890.000,-

"Waktu itu surat dari Ketua DPR tentang permintaan penyesuaian uang muka itu diterima awal Januari, kalau ga salah 5 Januari 2015. Kami proses di Februari, kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menkeu, yang semula di Perpres 2010 Rp 161 juta, oleh Ketua DPR uang muka untuk pejabat negara di lembaga-lembaga tinggi itu DPR, maka Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD diusulkan naik Rp 250 juta," ujar Andi.

"Kemenkeu membuat kajian dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan Rp 116.650.000,- jadi Rp 210.890.000,- Jadi dibawah permintaan Ketua DPR. Kajiannya sudah selesai lalu kami sampaikan ke presiden dengan penjelasan bahwa ini rutin dilakukan dan sudah ada permintaan dari Ketua DPR, baru Perpresnya turun," ujarnya lagi.

Tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000. Itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diteken Jokowi pada 20 Maret 2015.

Fasilitas ini bakal diberikan per periode masa jabatan. Pejabat negara bakal menerimanya enam bulan setelah dilantik.

http://www.merdeka.com/peristiwa/jok...lam-ratas.html

BOLD: YANG NAMANYA TANDA TANGAN BERARTI PAHAM ISI DAN RESIKONYA
INI PRESIDEN KITA LUAR BIASA GAK TAU JUMLAH PERPRES KEPRES, LALU MAU DIGUGAT LAGI ISINYA. emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh cingeling 05-04-2015 16:34
0
8.2K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan