romansyah12Avatar border
TS
romansyah12
Hukum memajang foto mahluk bernyawa (muslim)
assalamualaikum wr. wb.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat
dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan sahabatnya.
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk
memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang
terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau
hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar
lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut
memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus.
Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu
bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih
jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang
menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri
taufik.
Keterangan dari Berbagai Hadits [1]
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔَ ﻻَ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺻُﻮﺭَﺓٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang
terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk
hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no.
2106)
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
ﻧَﻬَﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺼﻮَﺭِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ
ﻭَﻧَﻬَﻰ ﺃَﻥْ ﻳَﺼْﻨَﻊَ ﺫَﻟِﻚَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang
adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang
untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan
beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepadanya,
ﺃَﻥْ ﻻَ ﺗَﺪَﻉْ ﺗِﻤْﺜَﺎﻻً ﺇِﻻ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻪُ ﻭَﻻَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮَﻓًﺎ ﺇِﻻ ﺳَﻮﻳْﺘَﻪُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu
hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali
engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam
riwayat An-Nasai,
ﻭَﻟَﺎ ﺻُﻮﺭَﺓً ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺖٍ ﺇِﻟﺎ ﻃَﻤَﺴْﺘَﻬَﺎ

“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu
hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
ﺃَﻥ ﺍﻟﻨﺒِﻲ ﺻَﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠﻢَ ﻟَﻤﺎ ﺭَﺃَﻯ ﺍﻟﺼﻮَﺭَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ
ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﺔَ ﻟَﻢْ ﻳَﺪْﺧُﻞْ ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﻤُﺤِﻴَﺖْ ﻭَﺭَﺃَﻯ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ
ﻭَﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ ﺍﻟﺴﻠَﺎﻡ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻬِﻤَﺎ ﺍﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻗَﺎﺗَﻠَﻬُﻢْ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻘْﺴَﻤَﺎ ﺑِﺎﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡِ ﻗَﻂ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding)
Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau
memerintahkan agar semua gambar itu dihapus.
Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail
‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah
(untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda,
“Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah
keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak
panah sekalipun. “ (HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh
Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih
sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh,
termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang
hanya menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku
sementara saya baru saja menutup rumahku dengan
tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala
beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah
(marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai
putus. Lalu beliau bersabda,
ﺇِﻥ ﻣِﻦْ ﺃَﺷَﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱِ ﻋَﺬَﺍﺑًﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺍﻟﺬِﻳﻦَ ﻳُﺸَﺒﻬُﻮﻥَ ﺑِﺨَﻠْﻖِ
ﺍﻟﻠﻪِ

“Sesungguhnya manusia yang paling berat
siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang
menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954
dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim).
Dalam riwayat Muslim,
ﺃَﻧﻬَﺎ ﻧَﺼَﺒَﺖْ ﺳِﺘْﺮًﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻨَﺰَﻋَﻪُ ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻓَﻘَﻄَﻌْﺘُﻪُ ﻭِﺳَﺎﺩَﺗَﻴْﻦِ

“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat
gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu
mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong
tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
ﺻَﻨَﻌْﺖُ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻓَﺪَﻋَﻮْﺕُ ﺍﻟﻨﺒِﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﺠَﺎﺀَ
ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﻓَﺮَﺃَﻯ ﺳِﺘْﺮًﺍ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺨَﺮَﺝَ . ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻥ ﺍﻟْﻤَﻼﺋِﻜَﺔَ
ﻻ ﺗَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika
beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau
melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera
keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di
dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no.
5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
ﺍﺳْﺘَﺄْﺫَﻥَ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨﺒِﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏« ﺍﺩْﺧُﻞْ ‏» . ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏« ﻛَﻴْﻒَ ﺃَﺩْﺧُﻞُ ﻭَﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻚَ
ﺳِﺘْﺮٌ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ ﻓَﺈِﻣﺎ ﺃَﻥْ ﺗُﻘْﻄَﻊَ ﺭُﺅﻭﺳُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺗُﺠْﻌَﻞَ ﺑِﺴَﺎﻃًﺎ
ﻳُﻮﻃَﺄُ ﻓَﺈِﻧﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟْﻤَﻼﺋِﻜَﺔِ ﻻ ﻧَﺪْﺧُﻞُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻴﻪِ ﺗَﺼَﺎﻭِﻳﺮُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka
Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab,
“Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam
rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu
menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu
menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring,
karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di
dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai
no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih)

Pelajaran:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas,
menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang
terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa
(yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak
termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril
menganjurkan agar bagian kepala dari gambar
tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke
dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya
berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar
orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa
lagi.
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

ﺍَﻟﺼﻮْﺭَﺓٌ ﺍﻟﺮﺃْﺱُ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻄِﻊَ ﻓَﻼَ ﺻُﻮْﺭَﺓ
ٌ

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya
dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR.
Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan
hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no.
1921)
Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan
mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti
dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan.
Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup
menghapus wajahnya walaupun badannya masih
tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung,
matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang
tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun
untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada
panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa,
karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian
dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al
Bab Al Maftuh, kaset no. 35)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin
rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang
lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa
jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam
majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh
membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon
dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang
dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada
mata uang atau memang gambar tersebut adalah
gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta
dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan).
Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan.
Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan
gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak
maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar
raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang
punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al
Bab Al Maftuh, kaset no. 33)

Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata
berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam , bukan atas dasar logika
semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa
sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah
dalam melakukan kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


semoga bermanfaat gan jangan lupa emoticon-Rate 5 Star ya

sumur www.rumaysho.com

tambahan: kata yg bisa ilmu pergaiban jin demen tinggal di foto mahluk idup gan emoticon-Takut

menurut ulama :
Quote:



Quote:


menurut pelukis:
Quote:


Diubah oleh romansyah12 30-03-2015 10:34
0
10.5K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan