rajabijaksanaAvatar border
TS
rajabijaksana
PSSI Keberatan Membuka Informasi Terkait Kontrak MNC dan SCTV Utk Hak Siar Timnas U19
PSSI menyatakan keberatan atas putusan yang dikeluarkan Komite Informasi Pusat (KIP). Dalam sidang sengketa informasi antara FDSI sebagai pemohon dan PSSI sebagai termohon, Senin (8/12), KIP memutuskan PSSI merupakan badan publik non-pemerintah.

KIP juga mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk membuka informasi terkait kontrak dan nilai kontrak antara PSSI dengan Stasiun Televisi (MNC dan SCTV) untuk hak siar timnas U-19 selama gelaran Piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014.

Selain itu PSSI juga diminta membuka rincian penerimaan dan penggunaan hak siar timnas senior, timnas U-23 dan timnas U-19 selama tahun 2012-2014, serta pengelolaan dana hak siar dan sponsorship, yang terdiri dari tiket tiket yang telah dicetak PSSI sepanjang penyelanggaraan piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun 2013 dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014, termasuk rincian kategori tiket.

Rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak, pemasukan yang diperoleh PSSI dari penjualan tiket, pemasukan dari sponshorship apparel Timnas Senior, U-23 dan U-19 selama 2012-2014, kebijakan yang melatarbelakangi perubahan harga tiket selama pertandingan Piala AFF U-19 tahun 2013, Pra Piala Asia U-19 tahun dan Tur Nusantara U-19 tahun 2014.

Berikut pernyataan sekaligus keberatan PSSI yang ditandatangani Direktur Hukum PSSI:

-PSSI pada dasarnya menghargai putusan yang telah dikeluarkan KIP. Namun demikian, PSSI menilai pertimbangan-pertimbangan KIP dalam memutuskan banyak yang melanggar hukum acara dan bahkan melanggar peraturan KIP itu sendiri baik secara material maupun secara formal. Oleh karenanya, PSSI menyatakan keberatan atas putusan tersebut, dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 47-49 UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2011 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;

-Dengan diajukannya langkah hukum keberatan tersebut maka putusan tersebut belumlah berkekuatan hukum tetap. PSSI yakin, pertimbangan-pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum akan diluruskan oleh Pengadilan Negeri di tempat PSSI berdomisili;

-PSSI merasa perlu melakukan langkah hukum keberatan agar tidak menimbulkan kerancuan hukum di dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia. Banyak pertimbangan-pertimbangan KIP yang tidak berdasarkan hukum antara lain:

i. KIP dalam pertimbangannya menyatakan mengakui jangka waktu permohonan informasi telah lewat, namun KIP mengesampingkan syarat jangka waktu tersebut. Dengan kata lain, pertimbangan KIP melanggar UU KIP dan juga Peraturan Komisi Informasi Publik yang mereka buat sendiri.
ii. Pemeriksaan saksi hanya satu yakni dari Kemenpora. Berkali-kali KIP dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kemenpora melalui Bpk.Yusuf Suparman menyatakan PSSI adalah badan publik sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan pernah menerima dana dari Kemenpora. Pernyataan ini tanpa diikuti alat bukti pendukung keterangan saksi. Bahwa adalah asas hukum umum yang menyatakan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis). Di dalam pemeriksaan saksi tersebut PSSI juga ditinggalkan dan kehilangan kesempatan untuk melakukan eksaminasi. Hak untuk melakukan eksaminasi terhadap saksi adalah hak dasar dan merupakan prinsip hukum (audi et alteram partem).
iii. Rasio hukum dalam pertimbangan KIP seperti “melompat” dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangannya bahkan KIP menyatakan alat bukti “artikel” media massa sudah cukup untuk menerangkan suatu keadaan. Alat bukti artikel tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pertimbangan hukum sesuai dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan 165 HIR.
iv. KIP juga melakukan penafsiran-penafsiran yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang. KIP bukanlah badan peradilan yang memegang kekuasaan yudikatif, sehingga tidak mempunyai hak untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan, seperti menyatakan PSSI “menerima” dana dari APBN tanpa mengindahkan sistematika pertanggungjawaban dana APBN sebagaimana yang sudah dijelaskan PSSI sebagai termohon.

-Bahwa PSSI berpendapat putusan KIP tidak berdasarkan rasio hukum, oleh karenannya PSSI akan mengajukan langkah hukum keberatan. Keterbukaan bagi PSSI bukanlah hal yang haram dilakukan, sepanjang berdasarkan dasar-dasar hukum yang jelas.


Sumur



Komentar Indra Sjafri soal Kegagalan Timnas U-19




Quote:



Ngurus PSSI itukan capek emoticon-Cape d...
Wajar dong kita butuh uang, ngapain sih pada ngobok ngobok urusan rumah tangga orang..... emoticon-Mewek
Sing penting selama anak anak dan pemain itu bisa dikomersialkan ya harus !! Jangan ditunda tunda, urusan prestasi sih belakangan...... emoticon-Cool




Quote:

Quote:


Diubah oleh rajabijaksana 10-12-2014 15:09
0
6K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan