chatarinneAvatar border
TS
chatarinne
Mimpi Buruk PNS Sepanjang Sejarah NKRI, baru terjadi pertamakali di Zaman Jokowi ini?
Kebijakan Pensiun Dini PNS Mulai Diterapkan 2016
Minggu, 16 November 2014 , 17:05:00

JAKARTA - Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (16/11).

Untuk menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya.

Yang kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.

"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

"Jadi nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun dini pada 2016," pungkas Setiawan
http://www.jpnn.com/read/2014/11/16/...terapkan-2016-


Moratorium CPNS Akan Berlangsung 5 Tahun
Selasa, 28 Oktober 2014 | 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berencana melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2015 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, moratorium akan berlangsung hingga lima tahun. Moratorium ini, jelas Yuddy, untuk memberikan ruang pada pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas jumlah dan kinerja PNS yang ada saat ini.

"Agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi efisien dan produktif," kata Yuddy, seusai acara serah terima jabatan di Kementerian PAN dan RB, Selasa (28/10/2014).

Yuddy mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian terkait rasio jumlah pegawai negeri yang tepat jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Terkait rencana moratorium ini, Yuddy mengaku telah dipanggil oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tadi saya dipanggil oleh Wapres soal itu (moratorium). Pastinya itu juga yang diamanahkan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan aparatur sipil negara. Beliau minta dilakukan moratorium PNS," kata Yuddy.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan moratorium CPNS pada tahun 2011. Moratorium berlaku hingga Desember 2012. Saat itu, alasan moratorium karena pemerintah ingin melakukan penataan birokrasi yang gemuk. PNS didistribusikan ke daerah atau kementerian yang kekurangan tenaga
http://nasional.kompas.com/read/2014...ngsung.5.Tahun


Lima Penderitaan PNS di Era Presiden Jokowi
October 10, 2014

Palingseru.com – Di era Presiden Jokowi ini para PNS mengalami penderitaan yang sangat parah. Salah satu penderitaannya adalah tidak adanya kenaikan gaji.

Hal ini dikarenakan besarnya anggaran belanja pegawai termasuk juga gaji para PNS , dianggap menjadi beban negara. Sedangkan kinerja para PNS tidak sesuai harapan masyarakat.

Nah, masalah inilah yang akan dibenahi oleh Presiden Jokowi untuk menghemat pengeluaran negara terhadap anggaran belanja para pegawai tersebut.

Sejumlah aturan baru pun akan Presiden Jokowi tetapkan, sehingga para PNS akan bersiap-siap gigit jari, seperti yang dilansir oleh Merdeka.com.

1. Tak ada kenaikan gaji

Tahun depan tidak akan adanya kenaikan gaji para PNS. Kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk para PNS yang memiliki kinerja kerja yang bagus saja, jadi tidak seluruh pegawai gajinya akan dinaikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo .

2. Anggaran perjalanan dinas disunat

Salah satu cara untuk menghemat pengeluaran negara adalah meminimalisir anggaran untuk perjalanan dinas. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo, banyak biaya yang dikeluarkan untuk anggaran birokrasi dan anggaran PNS yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Salah satu contoh yang sebenarnya tidak perlu dilakukan adalah banyaknya rapat dan pertemuan yang memerlukan biaya namun tidak bermanfaat untuk masyarakat.

3. Membebani negara bakal disuruh pensiun dini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal menangani apa saja yang membebani negara. Salah satunya adalah para PNS yang hanya menjadi beban negara tapi tidak memiliki manfaat apa pun untuk masyarakat. Sehingga, para PNS yang dianggap membebani negara akan disuruh pensiun dini.

4. Perampingan K/L, nasib PNS tak jelas

Di era kepemimpinann Presiden Jokowi ini para PNS akan mengalami nasib yang tidak jelas. Program perampingan Kementerian/Lembaga ini dianggap terlalu menghemat anggaran negara, sehingga dikhawatirkan nasib para Pegawai Negeri Sipil ini akan mengalami keburukan.

5. Masuk Sabtu -minggu

Jika selama ini para PNS bekerja hanya lima hari dalam seminggu, kali ini di Era Kepemimpinan Jokowi akan mengalami perubahan di mana para PNS akan disuruh bekerja tujuh hari dalam seminggu. Tapi, akan tetap ada libur dihari-hari tertentu saja.

Nah, itulah dia ke lima penderitaan PNS yang akan dialami selama Era Kepemimpinan Presiden Jokowi.
http://palingseru.com/52092/5-pender...residen-jokowi


Jokowi Utak-atik Kementerian, Bagaimana Nasib PNS-nya?
Senin, 27/10/2014 15:05 WIB

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan dan melantik para personel Kabinet Kerja yang akan membantunya menjalankan pemerintahan selama 5 tahun ke depan. Jokowi akan dibantu oleh 34 menteri. Di pemerintahan Jokowi, ada kementerian yang berbeda dibandingkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ada kementerian yang digabung, dan ada pula yang dipisahkan.

Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dilebur menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Basuki Hadimuljono menjadi orang nomor satu di kementerian ini. Ada pula kementerian yang dipisah Misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di Kabinet Kerja, ada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah yang dipimpin Anies Baswedan serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi di bawah M Nasir.

Lalu bagimana nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kementerian yang mengalami perubahan seperti itu?

Deputi Sumber Daya Masunusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan. "Kita petakan dulu sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar Setiawan kepada detikFinance, Senin (27/10/2014)

Ia mengatakan, akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pimpinan kementerian terkait untuk menentukan postur PNS yang diperlukan. Tujuannya agar lembaga negara hasil penggabungan ini tidak terlalu buncit atau bahkan terlalu ramping. "Tentu harus ada komunikasi terlebih dahulu. Apakah dengan lembaga yang baru ini nantinya ada perubahan tugas dan fungsi, atau masih sama dengan instansi sebelumnya. Itu yang perlu diperjelas terlebih dahulu," tutur dia.

Dari hasil komunikasi ini, sambung dia, baru bisa ditentukan bagaimana postur dan struktur PNS di kementerian tersebut. "Kalau kelebihan, bisa kita maksimalkan untuk penempatan di instansi yang lain yang lebih membutuhkan. Tapi kembali lagi tunggu hasil pemetaan. Kabinetnya kan baru terbentuk, jadi kita tunggu dulu," jelasnya.
http://finance.detik.com/read/2014/1...-nasib-pns-nya

Quote:


---------------------------------

Makanya, kok dulu sampeyan wani-waninya milih Jokowi saat Pilpres!
Nyatanya ora puenaakkkk, toh!



emoticon-Ngakak
Diubah oleh chatarinne 17-11-2014 00:25
0
46.4K
424
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan