citox.Avatar border
TS
citox.
Korban Konten Porno: Jangan Lihat Jokowinya, tapi Lihat Sosok Monster UU-ITE itu!
Ini alasan PDIP polisikan tukang tusuk sate penghina Jokowi-Mega
Rabu, 29 Oktober 2014 12:20

Merdeka.com - PDI Perjuangan mengakui kalau pihaknya melaporkan tukang tusuk sate, Muhammad Arsad yang menyebar foto tanpa busana hasil editan dengan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri di Facebook. PDI Perjuangan beralasan, gambar rekayasa tersebut sudah sangat menghina Jokowi dan Megawati.

"Ada gambar orang berhubungan seks diedit menjadi wajah Pak Jokowi dan Ibu Megawati. ini karena sudah melanggar UU Pornografi dan UU ITE," ujar mantan tim sukses Jokowi-JK yang juga politikus PDIP, Eva Sundari kepada merdeka.com, Rabu (29/10).

Eva menambahkan, jika hanya bully dengan kata-kata, pihaknya tidak ada masalah. Mereka mencontohkan dalam kasus Obor Rakyat di mana Jokowi dibully habis-habisan.

"Itu masih bisa sabar tetapi kalau sudah pornografi itu sudah melecehkan," katanya.

Eva pun mengapresiasi langkah polisi yang menahan pelaku. Menurutnya, pelaporan dari sebelum pilpres itu akhirnya bisa terungkap setelah menunggu cukup lama.

"Berdasarkan laporan dia memang yang membuat dan menyebarkannya. Selama pilpres dia menaruh kebencian yang sangat tinggi kepada Pak Jokowi," ucapnya.

Untuk itu, Eva meminta kepada polisi untuk menjelaskan detail kasus tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. "Jadi jelaskan konteksnya seperti apa. Kita tidak melarang membully tetapi tidak dengan konten pornografi karena melanggar UU Pornografi," katanya.

Sebelumnya, seorang tukang tusuk sate Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri Kamis pekan lalu karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial Facebook. Diketahui, pihak yang melaporkan Arsad adalah PDI Perjuangan.

"Iya kita laporkan sebelum pilpres karena membuat konten pornografi antara Pak Jokowi dengan Ibu Megawati," ujar mantan tim sukses Jokowi-JK yang juga politikus PDIP, Eva Sundari kepada merdeka.com, Rabu (29/10).

Eva mengatakan, awal pelaporan itu berawal saat mendapat laporan dari para relawan bahwa tersebar gambar tanpa busana hasil editan dengan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri di Facebook. Lalu, Eva menunjukkan gambar tersebut ke Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo.

"Pak Sekjen bilang ini sudah tidak pantas dan harus dilaporkan ke polisi," katanya.

Namun, lanjut Eva, Jokowi dan Megawati tidak tahu menahu soal pelaporan kasus tersebut. "Mereka tidak tahu. Sebetulnya kalau hanya dibully lewat kata-kata saja tidak masalah. Tetapi ini foto hubungan seks sangat tidak pantas," ucapnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...kowi-mega.html


Kapolri Tegaskan Penghina Jokowi Dijerat karena Perbuatan Pornografinya
Kamis, 30 Oct 2014 | 8:57

GLOBALINDO.CO, Jakarta – Kepala Polri, Jenderal Sutarman mengklarifikasi pemberitaan media yang menitikberatkan pada figur Presiden Joko Widodo sebagai korban rekayasa foto bernuansa pornografi yang dilakukan Muhammad Arsyad melalui akun facebook. Sutarman menegaskan, alasan utama pemuda penjual sate tersebut ditangkap dan dijerat hukum karena perbuatannya menyebarkan konten pornografi.

“Ini bukan karena Pak Jokowinya, tapi lebih karena pornografinya.‎ Jadi, begitu kita lakukan tindakan, heboh, loh, kenapa dihebohkan,” ujar Sutarman usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (30/10).

Menurut Sutarman, penahanan terhadap Arsyad dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan penyebaran yang mengandung unsur pornografi di dunia maya, terlebih gambar-gambar tersebut juga memuat wajah seseorang.

“Kenapa ditahan, karena itu menyebarkan foto-foto porno, itu tidak memberikan pendidikan, pembelajaran bagi anak-anak kecil. Berbahaya. Kita tidak pernah melihat dampaknya pornografi ini, Anak kecil bisa melakukan kejahatan seksual, itu adalah dampak dari pornografi ini,” ujar Sutarman.

Sutarman pun mengatakan, penangkapan Arsyad bukan karena adanya laporan dari satu pihak, namun melalui penelusuran di akun-akun media sosial. “Oh, itu sudah berbulan-bulan kita menelusuri. Menelusurinya di dalam IT itu siapa yang menyebarkan, ketemu, langsung kita tindak,” katanya.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Ibu korban terus memohon agar Jokowi mau memaafkan perbuatan anaknya. (Baca: Ibu Penjual Sate Sujud Memohon Jokowi Maafkan Anaknya). Ia bersama keluarga berencana meminta maaf secara resmi melalui surat yang dikirim kepada Jokow
http://www.globalindo.co/2014/10/30/...-pornografinya


Pemerintahan Jokowi-JK Harus Berani Revisi UU ITE
Kamis, 16/10/2014 18:07 WIB

Jakarta - Timbul preseden buruk di balik implementasi UU ITE yang menimbulkan efek negatif yang tidak sesuai norma hukum. Sehingga pasca transisi pemerintahan, Jokowi-JK harus berani merevisi dan menghapus ancaman pidana UU ITE.

"Jika ditinjau secara keseluruhan pengaturan yang termaktub dalam UU ITE nampak sangat dipaksakan karena memasukan banyak norma hukum yang pengaturannya dapat dilakukan dalam instrumen hukum yang terpisah," ujar peneliti Elsam Wahyudi Djafar dalam diskusi UU ITE meresahkan kemerdekaan pendapat dan berekspresi di Rumah Makan Tjikini, Jalan Cikini Raya No 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).

Sehingga dalam implementasi UU ITE memperlihatkan kegagalan dalam pedoman konten internet. Selain itu tingginya ancaman hukuman mengakibatkan terbelenggunya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara.

"Ironis ketika pembuatan suatu hukum ditujukan untuk menegakan dan melindung HAM namun pada akhirnya malah berakibat pada pelanggaran ham itu sendiri," tuturnya.

Wahyudi mengatakan di era pemerintahan yang baru nanti, UU ITE dapat direvisi dan menghapuskan ancaman hukuman pidana.

"Saya kira hal ini setelah terbentuknya alat kelengkapan DPR, pemerintah harus menjadikan revisi UU ITE sebagai agenda prioritas," tuturnya.

Wahyudi juga mengatakan pratik pemblokiran konten internet secara teknis menjadi cacat. Sehingga memiliki dampak yang lebih luas

"Oleh karena itu untuk memastikan tujuan perlindungan hak asasi perubahan UU ITE harus secara khusus menyediakan pengaturan konten dengan memperhatikan 3 elemen pengujian," tuturnya.

Ia pun menjelaskan proses dmenguatnya forum tata kelola internet Indonesia. Sudah semestinya pengambilan kebijakan harus melalui pendekatan multi pemangku kepentingan.

"Model pengaturan ini tidak menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait internet pada satu pihak atau otoritas tetapi melibatkan semua pemangku kepentingan seperti dari sektor bisnis, kelompok teknis, organisasi masyarakat, termasuk pengguna internet," ungkapnya.
http://news.detik.com/read/2014/10/1...te?nd771104bcj


5 TAHUN UU ITE: 1 Pasal Represif, 25 Korban

1 Pasal Represif, 25 Korban, Lalu Berapa Lagi yang Akan Di-Prita-kan?
Masih ingat Prita Mulyasari? Ibu rumah tangga yang diperkarakan oleh pasal 27 ayat 3 UU ITE oleh RS Omni International pada Agustus 2008? Kita berpikir semua masalah selesai ketika masyarakat bereaksi keras atas keputusan tidak adil tersebut. Tapi ternyata tidak. Karena kita tak pernah menyentuh akar masalahnya.

Termasuk Prita, ada total 25 korban gara-gara pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berhasil diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, tahun 2013 merupakan tahun paling buruk bagi pengguna internet di Indonesia. Setiap bulan 1 kasus muncul selama 2013. Jumlah ini bisa bertambah karena ada banyak kasus yang tidak muncul di media dan selesai dengan pencabutan isi blog, twitter, FB, status BBM dll.

Yang tampak dari kasus-kasus yang mencuat ini adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE lebih banyak digunakan pelapor untuk meredam upaya kritik masyarakat. Pelapornya pun mayoritas orang-orang yang “memiliki kuasa” entah ia politisi, bupati, sampai pejabat tinggi. Lalu kita tentu saja bertanya kepada siapakah sesungguhnya UU ITE berpihak? Kita memang perlu peraturan mengatur soal cyber crime, tata laksana internet di Indonesia, tetapi apakah perlu mengatur soal pencemaran nama di internet? Yang lebih utama lagi, perlukah pencemaran nama dipidana dan mereka yang melakukannya dipenjara?

Hal-hal ini yang perlu segera diubah dalam UU ITE yang katanya akan segera direvisi Kominfo dan DPR pada Prolegnas 2014. Hapus pasal 27 ayat 3 UU ITE dan hilangkan hukuman penjara bagi tindakan pencemaran nama. Hentikan pemenjaraan orang hanya karena ia menyampaikan pendapatnya di media internet/social media.

Peluncuran Petisi oleh Prita Mulyasari lewat change.org/Gara2UUITE adalah langkah pertama untuk mendesak Kominfo mengubah UU ITE lebih melindungi warga Negara dan menghapus pasal represif tersebut untuk selamanya dari UU ITE. Peluncuran ini juga merupakan simbol bahwa masyarakat ingin kehidupan internet yang lebih sehat, lebih demokratis, dan lebih dinamis.

Berikut daftar korban UU ITE:
  1. Johan Yan. Komentar di Facebook tentang dugaan korupsi Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya. terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
  2. Anthon Wahju Pramono. Akibat kirim SMS dengan bahasa yang kasar kepada HM Lukminto, ia dikasuskan dan sudah diproses hukum di Pengadilan Negeri Solo.
  3. Ade Armando. Dosen FISIP UI, menjadi tersangka karena mengindikasikan adanya korupsi pada Direktur Kemahasiswaan UI.
  4. Benny Handoko. Men-tweet mengenai tuduhan korupsi kepada @misbakhun mantan anggota DPR dan aktivis di PKS. Sempat ditahan 1 hari, kasus sedang berjalan.
  5. Budiman. Siswa SMP Negeri Ma’rang, Kab. Pangkep ditahan karena mengkritik Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid melalui Facebook.
  6. Mirza Alfath. Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Aceh dianggap melakukan pelecehan atas syariat Islam atas komentarnya di Facebook.
  7. Musni Usmar. Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 yang juga salah satu dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah menulis di blog.
  8. Alexander Aan. Dipenjara 2,5 tahun dan denda 100 juta rupiah karena dianggap menyebarkan kebencian agama lewat Facebook, Sumatera Barat.
  9. Muhammad Fajriska Mirza. Men-tweet tentang dugaan suap Jamwas Marwan Effendi. Ancaman 8 tahun penjara.
  10. Ira Simatupang. Mantan dokter RSUD Tangerang dilaporkan kepolisi atas laporan pencemaran nama baik, divonis 5 bulan penjara.
  11. Donny Iswandono. Penggerak dan pemimpin redaksi Media Online Nias-Bangkit.com (NBC) dituntut Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi terkait pemberitaan kasus korupsi di Nias Selatan.
  12. Muhammad Arsyad. Aktivis Garda Tipikor ditahan setelah menulis status BlackBerry Messenger (BBM) mengindikasikan korupsi Nurdin Halid.
  13. Denny Indrayana. Wakil menteri hukum dan HAM, dilaporkan OC Kaligis ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
  14. Yenike Venta Resti. Karena status Facebooknya, ia dituntut 1,5 tahun penjara. Diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
  15. Mustika Tahir. Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur, ditahan Polisi Sulawesi Selatan atas laporan Andi Khairil Syam (anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Wajo.
  16. Farhat Abbas. Diperiksa sebagai tersangka karena berkomentar bernada SARA ke Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kasusnya sudah dimediasi.
  17. Rahayu Kandiwati dan Siti Rubaidah. Aktivis perempuan dan korban, dilaporkan Joko Prasetyo, seorang aktivis perempuan, dan Siti Rubaidah karena telah memberikan pernyataan di media massa serta dalam situs change.org.
  18. Beryl Cholif Arrahman. Mengkritik guru lewat Facebook, sempat dipecat dari SMA Negeri 1 Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pemecatan akhirnya dibatalkan, diganti surat tidak mengulangi perbuatan.
  19. Yunius Koi Asa. Dianggap memfitnah tentang kecurangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT melalui Facebook. Dilaporkan ke Polres Belu, oleh Silverius Mau.
  20. Prita Mulyasari. Menulis email tentang keluhan perlakuan buruk RS Omni Internasional. Sempat ditahan 22 hari. Dinyatakan bebas Februari 2013
  21. Herman Saksono. Blogger/Programmer di Jogjakarta diperiksa oleh Polisi Jogja setelah memposting foto editan SBY di blog pribadinya.
  22. Narliswandi Piliang. Karena artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” ia dilaporkan Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional. Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
  23. Erick J Adriansjah. Menyebarkan email berisi informasi pasar yang belum dikonfirmasi, kemudian beredar di mailing-list membuat ia dituntut Bank Indonesia dan Bank Artha Graha. Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 dan diskors dari perusahaannya.
  24. Nur Arafah/Farah. Pelajar SMA yang lantaran marah karena cemburu memposting cacian di Facebook. Telah menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor.
  25. Harry Nuriman, Moderator milis pekerja tambang, digugat pencemaran nama baik perusahaan melalui milis oleh kuasa hukum PT Sumber Mitra Jaya. Akhirnya dimediasi dan ia melakukan permintaan maaf lewat Harian Kompas dan Bisnis Indonesia

http://id.safenetvoice.org/2013/10/5-tahun-uu-ite/


UU ITE dan 'Negara Setengah Merdeka' di Internet
Kamis, 30 Okt 2014 11:41 WIB

MedanBisnis - Jakarta. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan menjadi salah satu prioritas bagi Menkominfo Rudiantara untuk ditinjau ulang. Desakan ini muncul dari sejumlah netizen, LSM dan penggiat internet lainnya.

Rudiantara yang diundang oleh Forum Digital Demokrasi untuk menyampaikan aspirasinya diminta agar pasal 27 di UU ITE tentang pencemaran nama baik bisa direvisi atau bahkan dihapus.

"Karena menurut Freedom House, tahun 2013 Indonesia tercatat sebagai 'negara setengah merdeka' dalam berinternet. Di tahun 2014, malah lebih parah lagi kondisinya," kata Damar Juniarto, dari Safenet, di HOTEL 4Season, Jakarta.

Salah satu alasan mengapa pasal 27 di UU ITE perlu mendapatkan perhatian khusus dari Menkominfo, karena makin banyak saja korban yang dijerat melalui UU ini. Selain memang, menekan kebebasan berekspresi.

Dikatakan oleh Damar, sejak tahun 2008 hingga 2014 setidaknya sudah ada 69 kasus menggunakan UU ITE yang terdeteksi. Jumlahnya malahan terus naik tiap tahunnya.

"Tahun 2008 ada 2 kasus, sempat turun 1 kasus di 2010. Namun sejak tahun 2011 naik dari 3 kasus, menjadi 8 kasus, 2013 ada 14 kasus dan 2014 menjadi 39 kasus," katanya.

Ditambahkan oleh Damar, sebaran kasus UU ITE sudah terjadi dari Aceh hingga Makasar. Namun yang mengejutkan, kebanyakan justru lebih banyak terjadi di luar kota-kota besar.
Dia juga menambahkan, pasal 27 di UU ITE menjadi multitafsir antara yang privat dan yang publik. Sehingga rentan untuk dikriminalisasikan.

"Kasus yang terjadi di media jejaring sosial yang menggunakan UU ITE ini sebagian besar berasal dari Facebook dimana jumlah 24 kasus, kemudian Twitter 16 kasus, Path 1 kasus, email 3 kasus dan blog 4 kasus," urai Damar.

Menkominfo Tampung Aspirasi

Masukan dari para aktivis ini tentu saja ditampung oleh Rudiantara. Menurutnya, saat ini dirinya masih terus melakukan 'shopping' untuk mendapatkan sejumlah masukan untuk menyusun daftar PROGRAM kerja yang prioritas.

"Kita harus lihat dahulu, apa isu krusialnya bagaimana magnitude-nya. Biar tahu ada tingkat urgensinya, sehingga bisa dikejar secara bersama-sama," kata Rudiantara.

Dia mengatakan setuju bila internet bisa dijadikan wadah untuk meluapkan kebebasan dalam berekspresi, namun dengan catatan harus bertanggung jawab.

Selain itu, dia juga mendapat masukan mengenai aturan ketat mengenai pemblokiran situs namun tak jarang sering salah sasaran. Salah satunya adalah masih bebasnya situs penyebar kebencian dan pemecah kesatuan NKRI.

Soal ini, Rudiantara tak mau kompromi, baginya bila memang terbukti ada situs seperti penyebar kebencian maka akan langsung ditutup.

"Saya akan langsung tutup. Saya yang suruh langsung, bila nanti saya Di-PTUN-kan saya terima, saya siap," tandasnya.
http://www.medanbisnisdaily.com/news.../#.VFLylKhi5RI

-------------------------------

Revisi dan kalau perlu hapus aja itu isi UU-ITE, agar jangan memakan korban lagi. Berani?


emoticon-Matabelo
0
11.4K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan