arjuvAvatar border
TS
arjuv
[clean]hutang dari orang yang sudah meninggal
misalkan si A berhutang kepada si B dengan jaminan berupa BPKB motor misalkan
jatuh tempo tahun 2015 awal misalkan

tapi sayang pada tahun 2014 akhir si A meninggal dunia
si A memiliki keluarga si C dan si D misalkan emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin

sayangnya si A tidak memiliki harta apapun untuk diwariskan kepada SI C dan si D, selain motor yg BPKB nya sudah dijadikan jaminan.

lalu, pertanyaaanya bagaimana hukumnya hutang si A kepada si B?
dan bagaimana pula nasib motor si A ????

silahkan berdebat disini



tambahan :

hutang dalam kondisi belum lunas

Quote:

terdaftar demi tercapainya azas legalitas


Quote:


isi kontrak tidak mengatur hal yg disebutkan diatas
Diubah oleh arjuv 27-10-2014 08:06
anakjahanam721
anakjahanam721 memberi reputasi
-1
6.5K
157
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan