Abidin_DombaAvatar border
TS
Abidin_Domba
[Berdasar Peraturan] Berdasarkan Perppu, Ahok Belum Tentu Menjabat Gubernur DKI
RMOL. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Muhamad Taufik, mengatakan, meski Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berstatus sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI, namun kursi DKI 1 belum tentu bisa diduduki mantan Bupati Belitung Timur itu.

Taufik mendesak Ketua DPRD DKI segera menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menanyakan skema pengangkatan gubernur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kita akan bicara dengan Ketua Dewan untuk menyurati Mendagri dan mempertanyakan, apakah mekanisme pengangkatan gubernur sesuai dengan Perppu 1 Tahun 2014 atau dengan UU Nomor 32 Tahun 2004," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/10).

Di mata Taufik, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi karena Perppu 1 Tahun 2014 sudah diterbitkan. Mestinya, Mendagri mematuhi aturan menerapkan Perppu 1 Tahun 2014 terlebih Pasal 174 ayat (2) dan (4).

Dalam ayat (2), disebutkan apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi. Dan ayat (4) Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih

"Di dua pasal itu jelas tertulis bahwa DPRD berhak menentukan siapa gubernur bila nyatanya kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan," kata Taufik.

Kata dia, Koalisi Merah Putih (KMP) akan melakukan rapat khusus pada esok Selasa (21/10) untuk membahas mengenai pengisi Gubernur DKI di DPRD DKI. Karena dalam Perppu 01 Tahun 2014 itu tertulis jelas bahwa saat ini Ahok tak memiliki kuasa apapun lagi. [ald]

Sumber : http://jakartabagus.rmol.co/read/201...-Gubernur-DKI-

TS : Ahok kan bilangnya taat pada konstitusi dan undang-undang, ya diikuti ya kalau memang undang-undangnya begitu emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
3.3K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan