bpjskesehatanAvatar border
TS
bpjskesehatan
Permudah Layanan Peserta, BPJS Kesehatan Luncurkan “SELF CHECK-IN” Pendaftaran di RS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Karena kepesertaannya bersifat wajib, BPJS Kesehatan menargetkan semua penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang, dengan tingkat kepuasan 85%.

Dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan serta mempermudah peserta memperoleh layanan kesehatan, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan meluncurkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Mandiri. Kini peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dapat mencetak SEP sendiri atau melakukan “self check-in”. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrian di loket BPJS Kesehatan Center fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

“Sebelumnya, pasien peserta BPJS Kesehatan dengan rujukan manual harus antri di loket BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit. Kini peserta dapat mencetak kartu SEP Mandiri atau “self check-in” sehingga tak perlu berlama-lama mengantri,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara “Launching SEP Mandiri” yang diselenggarakan di RSUD Kota Tangerang, Selasa (24/6). Acara itu dihadiri pula oleh Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam hal ini diwakili oleh Direktur Upaya Kesehatan Rujukan Chairul Radjab Nasution dan Direktur RSU Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti.

Senada, Direktur RSU Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti juga mengatakan bahwa penerapan SEP Mandiri merupakan salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan jumlah loket di BPJS Kesehatan Center. Selain untuk memangkas antrian, pengaplikasian SEP Mandiri ini juga diharapkan dapat mempercepat peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan dari tenaga kesehatan.

“Selain harus melibatkan rujukan online, syarat lain penggunaan SEP Mandiri oleh peserta BPJS Kesehatan adalah SEP belum bridging dengan sistem informasi rumah sakit. Setelah peserta BPJS Kesehatan memiliki SEP dan mendaftar di loket rumah sakit, maka peserta bisa segera memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Untuk bisa menggunakan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan sistem rujukan online dari fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui aplikasi P-Care. Selanjutnya, peserta dapat mencetak SEP Mandiri sebelum melakukan pendaftaran di loket rumah sakit. Adapun pencetakan SEP Mandiri ini didasarkan pada tiga kriteria pencarian peserta, yaitu nomor rujukan peserta, nomor peserta, atau nomor induk kependudukan (NIK).
0
2.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan