QhebowAvatar border
TS
Qhebow
Kecewa Kredit Bank Danamon
Buat rekan-rekan yang membaca ini harap berhati-hati dan berfikir berulang-ulang kali jika mengambil kredit di Bank Danamon. Berikut pengalaman ibu saya yang mengambil kredit di Bank Danamon.

Pada tanggal 14 Juni 2013 ditandatngani kontrak kredit dengan nomor 000231/PK/02735/1400/0613 antara ibu saya sebagai Debitur dengan bank danamon PS BANTUL dengan nomor rekening 003559861228.

Pada awalnya hubungan berjalan dengan baik, tapi semenjak ada beberapa masalah yang menerpa usaha kami maka pembayaran agak terlambat (TIDAK PERNAH LEWAT BULAN). Yang kami sangat kecewa adalah teror2 penagih2 dari BANK DANAMON yang selalu datang ke rumah, bahkan pernah waktu saya opname kata ibu saya 1 hari bisa 6 kali datang dengan berganti2 orang. yang seperti kami ini sudah tidak membayar lebih dari 1 bulan padahal walau bagaimana usahanya semua cicilan kami bayar sebelum lewat bulan. saya tegaskan lagi “KAMI BELUM PERNAH LEWAT SAMPAI LEBIH DARI 1 BULAN!!

Puncaknya pada hari ini tanggal 23 Juli 2014 collector Bank Danamon datang maghrib2 dan dengan muka tidak enak. Ngobrol sebentar melihat muka ga enak dan saya ditanya kapan mau nyicil saya jawab “belum bisa tapi bulan ini pasti di bayarkan” maklum puasa usaha sepi. Dan apa yang saya dapat, si collector marah-marah tidak jelas. Dengan nada tinggi, terus terang kami kecewa karena collector tidak punya sopan santun marah2 kesannya biar semua tetangga tahu dan membuat malu keluarga saya. Bahkan sang collector dengan gagahnya seperti nantang berantem. Tapi untung saya tidak terpancing karena itu melanggar hukum. Yang membuat saya tidak tahu aturan seperti apa yang dipakai BANK DANAMON si collector tsb bilang kalau ” saya tidak membayar bulan ini maka akan dipercepat lelang jaminan kami”

Saya mau bertanya sama pihak BANK DANAMON yang mungkin membaca ini, aturan nomer berapa dan bunyinya apa kok TERLAMBAT BARU 9 HARI KOK MAU MAIN LELANG SAJA???? katanya mau dipercepat lelang. ATURAN MANA INI YANG DIPAKAI?? Hal ini sangat merugikan nasabah. Memang kami akui kami terlambat 9 hari tapi setiap bulan kami juga mempunyai etiket membayar di mana tidak lebih 16 Hari selalu kami bayar.

Apakah cara2 Bank Danamon dalam penagihan seperti ini?????? MENGANCAM NASABAH ??? BAHKAN COLLECTOR SEPERTI MENANTANG NASABAH UNTUK BERKELAHI????

Buat rekan2 semua ini pengalaman pahit saya dan keluarga saya dan saya mencoba search tidak cuma saya banyak sekali rekan2 lain yang mengalamai pengalaman pahit bekerjasama di Danamon. Dengan Pengalaman ini saya dan keluarga saya TIDAK AKAN DAN TIDAK MEREKOMENDASIKAN ANDA BERHUTANG DI DANAMON. DAN TIDAK AKAN PERNAH SAMA SEKALI BERHUTANG DI DANAMON GROUP.

Buat catatan juga bagi yang mau kredit di Bank Danamon.
Bank Danamon menggunakan Bunga Flat Anuitas. (ini tidka dijelas dari awal sama marketingnya)

Jadi sebagai contoh saja:
angsuran ibu ane sekitar 8.300.000
udah nyicil 12x jadi total udah bayar = Rp. 99.600.000

Setelah minta print out ternyata pokoknya masih 267.300.000 dari hutang sebesar 300.000.000 ( inipun nerimanya tidak utuh, cuma menerima 290.000.000)

Jadi kalau ditotal dari Rp.99.600.000 yang sudah dicicil cuma mengurangi pokok sebesar = Rp. 32.700.000. Sisanya sebesar Rp. 66.900.000 Hanya membayar bungan.

Dan kalau dilunasin itungan mereka seperti ini:
SIsa pokok = 267.300.000
penalti 2x angsuran = 16.600.000,

TOTAL yang harus dibayar = Rp. 283.900.000,-

Jadi jumlah yg udah dicicil sebesar 99.600.000 itu hanya seperti menguap saja. karena total yang harus dilunasi balik lagi hampir 300 juta padahal udah nyicil sebesar hampir 100 juta.


Tolong agan2 untuk rate di thread ane ini biar semua agan2 di Indonesia semoga agan2 atau saudara agan2 tidak mengalami kejadian pahit seperti saya.

Terima kasih
Diubah oleh Qhebow 24-07-2014 08:04
maroonia
maroonia memberi reputasi
1
30.2K
46
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan