Kaskus

Entertainment

ninjeersAvatar border
TS
ninjeers
ini indonesia broo (miris)
Senin, 07/07/2014 17:20 WIB
Bandar 330 Kg Ganja Divonis
Seumur Hidup, Bandar 1 Ton
Ganja Dibui 12 Tahun

Andi Saputra - detik news
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong
memenjarakan hingga mati Indra Setiawan karena
memiliki 330 kg ganja. Tapi di PN Jakarta Pusat,
pemilik 1 ton ganja Badrudin hanya dihukum 12
tahun penjara!
Badrudin menjalankan aksinya dengan Wawan
Sudrajat. Dua sopir angkot itu ditangkap aparat
Polsek Johar Baru di Bogor saat mau
bertransaksi pada 11 Maret 2013 lalu. Hasil
pengembangan, polisi menemukan gudang ganja
dengan barang bukti ganja seberat 1 ton di
Cianjur.
Kasus Badrudin dan Wawan pun bergulir ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
dan jaksa menuntut keduanya dengan penjara
seumur hidup. Namun anehnya, majelis yang
diketuai Sutiyo hanya menjatuhkan hukuman bagi
keduanya selama 12 dan 14 tahun penjara pada
28 November 2013 lalu.
Beda PN Jakpus, beda pula PN Cibinong. Trio
hakim yaitu M Erri Yustiansah, St Iko Sujatmiko
dan Dr Ronald Lumbuun menjatuhkan hukuman
seumur hidup bagi Indra Setiawan atas
kepemilikan 330 kg ganja.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan
pidana penjara seumur hidup," putus majelis
hakim yang diketuai M Erri Yustiansah dalam
sidang di gedung PN Cibinong, Jalan Tegar
Beriman, Senin (7/7/2014) tanpa dihadiri Ronald
karena tengah tugas belajar di Belanda.
Disparitas hukuman yang dijatuhkan PN Jakpus
semakin terasa jika dibandingkan dengan putusan
PN Kalianda, Lampung. Hukuman seumur hidup
dijatuhkan kepada sopir truk Bustami (49) karena
membawa 2,6 ton ganja. Adapun kernetnya,
Munardi (35), divonis 20 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Afit Rufiadi
dengan hakim anggota AA Oka PBG dan Aryo
Widiatmoko.
Lantas, mengapa yang memiliki 1 ton ganja
hanya dihukum 12 tahun dan 14 tahun penjara?

(bandar yang 1 ton banyak kali nyogoknya gan emoticon-Cool )
0
1.7K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan