- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
BOCOR-BOCOR... Hatta Rajasa Dilaporkan ke KPK


TS
gampang11
BOCOR-BOCOR... Hatta Rajasa Dilaporkan ke KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/6/2014) siang, terkait kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas.
Adapun mereka yang melaporkan adalah massa yang mengatasnamakan organisasi masyarakat Solidaritas Kerakyatan Khusus (SKK) Migas.
Kepada wartawan, Ferdinand Hutahayan Direktur Pengolahan Ormas SKK Migas, mengatakan, di bawah kepemimpinan Hatta saat itu, kebijakan pemerintah soal impor minyak tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 36 triliun per tahunnya.
"Kami melaporkan resmi temuan kami atas dugaan mafia Migas yang dilakukan mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa," kata Ferdinand kepada wartawan di kantor KPK.
Tidak hanya Hatta yang dilaporkannya, ormas SKK Migas yang menggandeng Ormas Badan Pemerhati (BP) Migas, juga turut melaporkan yang diduganya sebagai mafia migas Bos Pertamina Trading Energy Ltd (Petral), Muhammad Riza Chalid ke KPK.
"Jadi sekarang tugas KPK menelusuri lebih jauh hasi temuan kami ini," kata Ferdinand.
Selain melaporkan dugaan korupsi keduanya, para pelapor juga melakukan aksi unjukrasa. Bahkan, pendemo sempat membakar poster bergambar Hatta dan Riza Chalid di depan Kantor KPK, Jakarta.
Laporan dari SKK Migas dan BP Migas ini diterima pihak Humas KPK. Kepada pelapor, di depan pihak kepolisian, pihak Humas KPK mengatakan akan menyerahkan laporan ini ke bagian Dumas KPK untuk ditelaah lebih jauh.
Sumber

Beneran kagak ya?
Perkara Lain KRL Jepang
Jakarta - Tanpa banyak diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Hatta yang telah memenuhi panggilan diperiksa terkait kasus KRL hibah dari Jepang pada 2006 di mana pada saat itu dia menjabat sebagai menteri perhubungan.
Hatta datang ke kantor KPK pukul 07.34 WIB. Dia ditemani dua orang stafnya. Hari ini dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus KRL Jepang.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.
Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.
Sumber
Adapun mereka yang melaporkan adalah massa yang mengatasnamakan organisasi masyarakat Solidaritas Kerakyatan Khusus (SKK) Migas.
Kepada wartawan, Ferdinand Hutahayan Direktur Pengolahan Ormas SKK Migas, mengatakan, di bawah kepemimpinan Hatta saat itu, kebijakan pemerintah soal impor minyak tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 36 triliun per tahunnya.
"Kami melaporkan resmi temuan kami atas dugaan mafia Migas yang dilakukan mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa," kata Ferdinand kepada wartawan di kantor KPK.
Tidak hanya Hatta yang dilaporkannya, ormas SKK Migas yang menggandeng Ormas Badan Pemerhati (BP) Migas, juga turut melaporkan yang diduganya sebagai mafia migas Bos Pertamina Trading Energy Ltd (Petral), Muhammad Riza Chalid ke KPK.
"Jadi sekarang tugas KPK menelusuri lebih jauh hasi temuan kami ini," kata Ferdinand.
Selain melaporkan dugaan korupsi keduanya, para pelapor juga melakukan aksi unjukrasa. Bahkan, pendemo sempat membakar poster bergambar Hatta dan Riza Chalid di depan Kantor KPK, Jakarta.
Laporan dari SKK Migas dan BP Migas ini diterima pihak Humas KPK. Kepada pelapor, di depan pihak kepolisian, pihak Humas KPK mengatakan akan menyerahkan laporan ini ke bagian Dumas KPK untuk ditelaah lebih jauh.
Sumber

Beneran kagak ya?
Perkara Lain KRL Jepang
Jakarta - Tanpa banyak diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Hatta yang telah memenuhi panggilan diperiksa terkait kasus KRL hibah dari Jepang pada 2006 di mana pada saat itu dia menjabat sebagai menteri perhubungan.
Hatta datang ke kantor KPK pukul 07.34 WIB. Dia ditemani dua orang stafnya. Hari ini dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus KRL Jepang.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.
Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.
Sumber


anasabila memberi reputasi
1
6.5K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan