DETIK
Quote:
Jakarta - Bagi Anda yang ingin menikah bulan ini bisa tersenyum. Peraturan Presiden (PP) soal biaya nikah sudah keluar. Dan catat, bila menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.
"
Iya nikah di kantor gratis," kata Irjen Kemenag, M Jasinsaat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/6/2014).
PP ini berlaku mulai Juni ini dan seterusnya. Tapi, bila pihak mempelai memanggil penghulu ke rumah atau ke gedung akan dikenakan biaya.
"
Di luar kantor Rp 600 ribu," tambah Jasin.
Menurut Jasin, PP ini sudah ditandatangani presiden artinya berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali.
"Tidak hanya di DKI atau Pulau Jawa saja, karena negara Indonesia negara kesatuan.
Jadi berlakunya pada tingkat nasional. Tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutup dia.
Anda ada rencana menikah bulan ini? Bagaimana tarifnya? Silakan bagi pengalaman Anda ke
redaksi@detik.com terkait tarif penghulu. Jangan lupa sertakan bukti foto tarif.
Rules nya jelas gini kan enak yeee, nggak khawatir kita ngasi gratifikasi
Selamat mencari lubang halal
