- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sunat Dalam Agama Samawi
TS
andre.akmal1987
Sunat Dalam Agama Samawi

In the name of Allah, most gracious and most merciful
Quote:
Tidak hanya dalam Islam, tenyata sunat juga terdapat dalam ajaran ajaran (hukum) para Nabi sebelum Nabi Muhammad, bahkan Yesus dan Nabi-nabi lainnya juga disunat sebagaimana tercantum dalam ayat bibel berikut ini :
Berikut ini hadits2 tentang khitan gan :
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَص الشارِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلآبَاطِ
“Fitrah itu ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits shahih, dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297-Al-Fath, Imam Muslim (3/27- Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al-Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’i (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al-Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).
2. Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan:
قَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النّبي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Sungguh saya telah masuk Islam.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Buanglah darimu bulu (rambut) kekufuran dan berkhitanlah.”
Hadits hasan, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (356) dan Imam Baihaqi dari beliau (1/172) juga Imam Ahmad (3/415.
Berkata Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ (79): Ini adalah hadits hasan, karena hadits ini memiliki dua pendukung. Salah satunya dari Qatadah dan Abu Hisyam, sedangkan yang satu dari Wa’ilah bin Asqa’. Dan sungguh saya telah membicarakan tentang keduanya. Telah saya jelaskan juga di dalam Shahih Sunan Abu Dawud (no. 1383) bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan hadits ini.
3. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”
Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6298-Al-Fath), Imam Muslim (2370), Imam Baihaqi (8/325) dan Imam Ahmad (2/322-418)
Quote:
"Dan ketika genap delapan hari dan ia disunatkan. Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat Ia dikandung ibu-Nya" (Lukas 2 : 21)
"Inilah perjanjianku yang harus kamu pegang, perjanjian antara aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat; haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara aku dan kamu. Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun temurun, baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu. Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya, ia telah mengingkari perjanjianKu" (Kejadian 17 : 10-14)
"Kemudian Abraham menyunat Ishak anak itu, ketika berumur delapan hari, seperti yang diperintahkan Allah kepadanya" (Kejadian 21 : 4)
"Lalu Allah memberikan kepadanya perjanjian sunat; dan demikianlah Abraham meperanakkan Ishak, lalu menyunatkannya pada hari yang kedelapan; dan Ishak memperanakkan Yakub, dan Yakub memperanakkan keduabelas bapa leluhur kita" (Kisah Para Rasul 7 : 8)
"Ketika genaplah delapan hari sesuai dengan hukum Allah, sebagaimana yang tertulis dalam kitab Nabi Musa, mereka bopong anak itu dan membawanya ke rumah ibadat untuk mengkhitankannya. Dan begitulah mereka sunatkan anak itu, lalu memberinya nama Yesus, sebagaimana malaikat utusan Allah telah mengatakan lebih dahulu setelah ia dikandang di dalam rahim" (Injil Barnabas pasal 5)
"Inilah perjanjianku yang harus kamu pegang, perjanjian antara aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat; haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara aku dan kamu. Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun temurun, baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu. Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya, ia telah mengingkari perjanjianKu" (Kejadian 17 : 10-14)
"Kemudian Abraham menyunat Ishak anak itu, ketika berumur delapan hari, seperti yang diperintahkan Allah kepadanya" (Kejadian 21 : 4)
"Lalu Allah memberikan kepadanya perjanjian sunat; dan demikianlah Abraham meperanakkan Ishak, lalu menyunatkannya pada hari yang kedelapan; dan Ishak memperanakkan Yakub, dan Yakub memperanakkan keduabelas bapa leluhur kita" (Kisah Para Rasul 7 : 8)
"Ketika genaplah delapan hari sesuai dengan hukum Allah, sebagaimana yang tertulis dalam kitab Nabi Musa, mereka bopong anak itu dan membawanya ke rumah ibadat untuk mengkhitankannya. Dan begitulah mereka sunatkan anak itu, lalu memberinya nama Yesus, sebagaimana malaikat utusan Allah telah mengatakan lebih dahulu setelah ia dikandang di dalam rahim" (Injil Barnabas pasal 5)
Berikut ini hadits2 tentang khitan gan :
Quote:
1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَص الشارِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلآبَاطِ
“Fitrah itu ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits shahih, dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297-Al-Fath, Imam Muslim (3/27- Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al-Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’i (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al-Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).
2. Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan:
قَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النّبي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Sungguh saya telah masuk Islam.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Buanglah darimu bulu (rambut) kekufuran dan berkhitanlah.”
Hadits hasan, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (356) dan Imam Baihaqi dari beliau (1/172) juga Imam Ahmad (3/415.
Berkata Syaikh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ (79): Ini adalah hadits hasan, karena hadits ini memiliki dua pendukung. Salah satunya dari Qatadah dan Abu Hisyam, sedangkan yang satu dari Wa’ilah bin Asqa’. Dan sungguh saya telah membicarakan tentang keduanya. Telah saya jelaskan juga di dalam Shahih Sunan Abu Dawud (no. 1383) bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan hadits ini.
3. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِخْتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرحْمَنِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”
Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6298-Al-Fath), Imam Muslim (2370), Imam Baihaqi (8/325) dan Imam Ahmad (2/322-418)
Heran ya kenapa yang ngaku pengikut Yesus tapi gak ngikutin ajarannya, malah ikutin paulus


Diubah oleh andre.akmal1987 18-04-2013 03:04
0
1.9K
Kutip
6
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan