alpanAvatar border
TS
alpan
Buku Hitam Alzier Dianis Thabrani
Detak jantung politik Lampung berdegup keras saat disebut nama Alzier Dianis Thabranie. Betapa tidak, dibalik sejarah, putra mantan Wali Kota Bandar Lampung Thabrani Daud masuk dalam lingkaran politik dalam artian merebut kekuasaan, berikut dengan deretan kasus-kasus yang menimpanya. Lalu, bagaimana nasib masyarakat Lampung bila dipimpin oleh seseorang yang bersifat haus akan kekuasaan?



Tidak Loyal

Alzier Dianis Thabrani hengkang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, namun pindah aliran politik dengan memilih bergabung dengan Partai Golongan Karya. Bahkan, Alzier langsung terpilih menjadi juru kampanye Golkar. Alzier telah mengantongi kartu anggota Partai Golkar sejak 8 Maret 2004. Bagi Alzier, PDIP tak lagi memegang teguh demokrasi dan keadilan. Alasannya, keputusan PDIP selalu bersifat sentralistis.



Penipuan dan Penggelapan

Alzier Dianis Thabranie, pernah divonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh majelis hakim pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 2004. Putusan itu diberikan karena Alzier terbukti bersalah melakukan penipuan 500 ton pupuk di PT Pusri Lampung, dan selaku direktur CV Wisata, masih mempunyai utang Rp10 miliar. Sedangkan untuk kasus pemakaian gelar secara tidak sah, Alzier divonis membayar denda Rp5 juta, subsider dua bulan penjara.

Sebelumnya jaksa menuntut Alzier dihukum 10 bulan penjara untuk kasus pertama, dan membayar denda Rp4 juta, subsider hukuman penjara selama enam bulan untuk kasus kedua, dan Alzier tidak mengakui secara terus terang kedua perbuatan melawan hukumnya.

Bahkan masih banyak catatan hitamnya yang melibatkan Alzier sebagai tersangka. Kasus-kasus itu, tujuh di antaranya adalah laporan Kurniati Muslihat pada 14 September 1993 tentang surat hak guna bangunan yang dijual Alzier ke pihak ketiga. Padahal, surat itu dipakai sebagai jaminan pinjaman Muslihat kepada Alzier sebanyak Rp100 juta.


Laporan polisi dalam kasus itu bernomor 2957.

Kemudian, laporan polisi nomor 8016 tanggal 21 Agustus 1995 atas nama Parasvati Suncar yang mengadukan Alzier karena menggelapkan intan senilai Rp150 juta milik Parasvati.

Ketiga, laporan polisi nomor 73 tanggal 10 Februari 2000 dari anggota Polres Tangerang tentang dugaan penadahan mobil hasil kejahatan dan rampasan yang dilakukan Alzier.

Keempat, laporan polisi nomor 308 tanggal 20 Februari 2001 atas nama Amir T Harianja tentang pembayaran 500 ton pupuk Pusri dengan cek kosong yang dilakukan Alzier.

Kelima, laporan polisi nomor 790 tanggal 30 Agustus 2002 atas nama Siti Hasibuan yang mengadukan Alzier menadah Daihatsu Espass hasil kejahatan.

Keenam, laporan polisi nomor 29 tanggal 29 Januari 2003 atas nama Kurniati Muslihat yang mengadukan Alzier untuk kasus penghinaan dalam wawancara Alzier di majalah Gatra.

Ketujuh, laporan polisi nomor 46 tanggal 20 Februari 2003 tentang dugaan gelar sarjana palsu milik Alzier.



Tidak Sehat

Tidak heran, dengan rentetan kasus tersebut membuat Alzier kondisi kesehatannya menurun, padahal pada saat itu sedang dalam posisi menjabat Gubernur Lampung. Akibat tidak mengukur kapasitasnya sebagai pemimpin, Alzier sering dirawat di Rumah Sakit, diagnosa sementara, Alzier menderita komplikasi lever, saluran kencing, dan maag
hery45darirjm
annlaska
annlaska dan hery45darirjm memberi reputasi
2
9.8K
20
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan