tysklandAvatar border
TS
tyskland
Cabut Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945!
Dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tertulis, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Meskipun begitu, dalam Pasal 28J ayat 2 tersurat pula, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Apa arti dari penafsiran kedua pasal ini? Dalam bahasa pasarnya kurang lebih seperti ini: "Kamu bebas berbicara secara hukum, selama orang-orang mau menerima pernyataan kamu". Seperti itukah kebebasan di Indonesia ditafsirkan? Apakah para anggota dewan tidak sadar bahwa banyak orang akan menjadikan dirinya sendiri orang jahat, hanya karena ia mengungkapkan pendapatnya yang tidak bisa diterima oleh masyarakat banyak, seperti contohnya pengikut agama aliran tertentu, yang dinyatakan sesat hanya karena "orang-orang tidak suka"? Toh orang-orang ini pindah ke agama tersebut atas kemauan mereka sendiri, dan secara hukum boleh keluar apabila mereka mau untuk kembali ke agama asal mereka yang mereka lebih percayai. Padahal sudah jelas, paling tidak sebagian dari agama yang kita anut dan kemudian kita jadikan sebagai "agama yang diakui negara" dulunya merupakan kepercayaan ilegal di mana pengikutnya dikejar-kejar ketika agama ini ditemukan. Islam contohnya, di mana Nabi Muhamad SAW dan pengikut awalnya harus melarikan diri dari kejaran orang-orang yang tidak senang dengan konsep agama barunya. Atau agama Kristen, di mana pengikut Yesus Kristus di daerah Galilea dan Samaria harus melarikan diri dari kejaran pasukan Romawi, belum lagi dengan nasib sebagian pengikutnya yang harus diterkam singa di Colosseum di Roma. Tentulah kita tahu perkembangan agama-agama tersebut di kemudian hari, tapi apakah pengikut agama-agama lain harus bernasib seperti itu, dijajah haknya untuk mempraktekkan agamanya secara bebas? Bukankah dengan begitu kita justru akan terlihat seperti orang-orang yang menjajah agama-agama yang sekarang ini kita anut?

Bukan cuma hak beragama secara bebas akan terenggut oleh penafsiran yang simpang-siur ini, tetapi juga hak untuk berbicara untuk mendukung hal-hal yang selama ini kita anggap ilegal. Ambil contoh legalisasi narkoba, yang sudah terbukti di Belanda telah menurunkan tingkat pemakaian ganja alih-alih meningkatkannya seperti yang dikhawatirkan banyak pihak sebelum hasil penelitian ini diungkapkan. Sudah tentu narkoba, seperti halnya alkohol dan rokok, merusak kesehatan kita, tetapi apabila kita melarangnya, bagaimana mungkin kita bisa mengendalikan peredarannya dan keluar dari ketergantungannya dengan mengunjungi pusat rehabilitasi? Coba kita pikirkan, apabila orang memakai narkoba, siapa yang dirugikan? Orang tua? Apakah orang tua tidak bisa memutuskan aliran uang jajan ke si anak yang terkena? Orang yang ketagihan narkoba, seperti halnya perokok dan peminum, tentulah sadar dalam hati nuraninya bahwa mereka ingin sembuh, tetapi kenapa mereka harus dijadikan orang jahat?

Kedua hal ini hanyalah sedikit dari sebagian hal di mana diskusinya dilarang karena adanya Pasal 28J ayat 2 ini. Masih ada lagi masalah prostitusi, Tetapi sudah jelas, apakah kita bisa menyelesaikan atau paling tidak mengendalikan masalah ini apabila solusi yang kita dengar itu-itu saja? Di mana solusi yang lebih radikal di mana orang lain tidak dirugikan dilarang dibahas karena masyarakat tidak senang? Masalah-masalah yang dibahas ini adalah hal di mana orang lain tidak dirugikan, kecuali bila Anda merasa dirugikan bila Anda tidak senang akan sesuatu.

Bila Anda ingin perubahan, mari kita sebarkan tentang berbahayanya Pasal 28J ayat 2 ini atas kehidupan berdemokrasi dengan menyukai halaman Facebook di bawah ini, dan semoga, wakil rakyat dan masyarakat umum akan sadar tentang ini.

https://www.facebook.com/pages/Cabut...21223581267060
0
6.3K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan