justspecialAvatar border
TS
justspecial
Investasi Asing Kian Longgar
Investasi Asing Kian Longgar
Pemerintah Merevisi DNI Sepuluh Sektor

Kamis, 7 November 2013 - 09:03:53

AKARTA - Pemerintah terus merayu investor asing untuk masuk ke Indonesia. Iming-iming porsi kepemilikan saham yang lebih besar pun menjadi andalan. Dengan begitu, investor mancanegara kian leluasa bertanam modal di Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) kini sudah memasuki tahap final. Rencananya, perubahan tersebut akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pekan depan. "Ada 10 sektor usaha yang DNI-nya akan dilonggarkan," ujarnya usai rapat koordinasi kemarin (6/11).
DNI adalah daftar sektor-sektor yang tertutup sebagian atau seluruhnya bagi investasi swasta, baik asing maupun dalam negeri. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010. Namun, sejak diterbitkan, banyak investor yang mengusulkan revisi karena rencana investasinya terbentur pada aturan tersebut.
Apa saja sektor yang dilonggarkan untuk investasi asing? Hatta menyebut salah satunya adalah bisnis periklanan yang selama ini tertutup bagi perusahaan asing. Menurut dia, sektor usaha ini dibuka terkait perjanjian regional ASEAN. "Jadi, nanti 51 persen bisa dibuka, tapi khusus (negara) ASEAN saja," katanya.
Sektor lain adalah farmasi. Hatta mengatakan pemerintah membuka lebih lebar investasi asing di sektor ini karena menilai investor Indonesia belum mampu mendorong kinerja sektor farmasi. Salah satu alasannya adalah kekuatan modal. "Sebelumnya asing kan 75 persen, nanti naik menjadi 85 persen," ucapnya.
Bisnis wisata alam yang tengah bergairah juga akan dilonggarkan. Hatta menyebut asing yang selama ini dibatasi kepemilikannya 49 persen, nanti akan ditingkatkan menjadi 70 persen. "Ini salah satu strategi untuk mendorong perkembangan industri pariwisata kita," jelasnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, menambahkan sektor lain yang juga dibuka terkait dengan infrastruktur. Misalnya, operator bandar udara maupun pelabuhan yang sebelumnya terlarang bagi investor asing, kini akan dibuka 100 persen. "Ingat, ini pengelolaan dan permodalannya saja yang dibuka. Kalau kepemilikan aset, tetap dalam negeri, seperti (BUMN) Angkasa Pura atau Pelindo," ujarnya.
Sektor lain yang dibuka adalah terminal barang darat. Menurut mantan wakil menteri keuangan itu, asing nanti bisa memiliki porsi saham hingga 49 persen dalam usaha terminal barang darat. "Fasilitas jasa uji KIR juga akan dibuka maksimal 49 persen. Ini terkait dengan upaya penanganan polusi," katanya.
Sektor lain yang rencananya juga dilonggarkan adalah distribusi film atau bioskop, modal ventura keuangan, jasa telekomunikasi fixed-line, seluler, dan multimedia, serta rumah sakit (RS) spesialis. "Draft ini akan dimatangkan dan dirapikan, nanti kami rapat sekali lagi minggu depan," kata Hatta.
Sementara itu, pemerintah batal merevisi DNI untuk memperlonggar investor asing masuk di beberapa sektor. Misalnya, pertanian atau budidaya tanaman pangan dan perkebunan, industri gula pasir, pertambangan dan migas, rumah sakit umum, maupun jasa pendidikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan pengusaha dalam negeri tidak mempermasalahkan revisi DNI. Sebab masuknya asing lebih didorong pada pengelolaan, sehingga pengusaha dalam negeri masih bisa bermitra dan mendapatkan alih teknologi. Namun, dia tetap menuntut keberpihakan pemerintah, terutama dalam tiga sektor usaha, yakni ritel seperti supermarket atau hipermarket, film, dan logistik. "Sebab, pengusaha dalam negeri masih punya kapasitas untuk mengembangkan sektor ini," ujarnya.(owi/az/dye)

Batas Maksimal Kepemilikan Asing
(porsi saham dalam persen)

Sektor Saat Ini Revisi
Periklanan 0 51 (ASEAN)
Operator Bandara/Pelabuhan 0 100
Terminal Barang (darat) 0 49
Farmasi 75 85
Telekomunikasi 49 - 65 65
Wisata Alam 49 70
RS Spesialis 67 70
Uji KIR 0 49
Bioskop 0 49
Modal Ventura Keuangan 80 85

Sumber: Radar Banjarmasin Online

Gan, menurut agan apakah dengan aturan seperti ini perekonomian Indonesia bisa meningkat?
Dengan porsi pemilikan saham yang besar bagi investor asing, ane jadi bertanya-tanya, apa pengusaha dalam negeri belum mampu mengelola aset negeri kita sendiri sehingga kita masih bergantung pada pihak asing.
Apa bangsa kita masih mengharap bangsa lain membangun negeri ini. Investor Indonesia itu belum mampu atau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah?
Ini jadi pemikiran ane gan, ane bukanlah ahli ekonomi. So, ane ingin tahu pendapat agan dan aganwati tentang berita ini.
emoticon-Jempol
0
1.7K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan