coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Penegak Hukum Harus Izin Presiden untuk Periksa DPR?
Skalanews - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Harry Witjaksono membenarkan bahwa pihaknya mengusulkan agar penegak hukum harus mendapat persetujuan dari Presiden RI, sebelum memeriksa anggota dewan dalam suatu kasus pidana.

Politikus asal Partai Demokrat ini pun menjelaskan, bahwa usulan itu sudah dimasukkan dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tepatnya dalam Pasal 220 ayat (1).

Di dalam Pasal 220 ayat (1) pada draf RUU tersebut berbunyi 'pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden'.

"Tapi usulan penegak hukum harus izin presiden untuk memeriksa anggota dewan itu, baru dalam bentuk draf, yang nantinya akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus (panitia khusus) dengan pihak pemerintah," kata Harry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (28/10) kemarin.

Pasalnya, RUU ini merupakan inisiatif DPR, dan nanti pihak pemerintah akan mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sehingga, pembahasan dalam RUU ini bisa berubah dan berkembang. "Jadi bukan belum (pasal itu ditolak apa tidak). Itu dinamis sekali," kata Harry.

Sebelumnya, RUU MD3 ini memang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Kamis (24/10) pekan lalu. Dan DPR memang memasukkan pasal tentang pemanggilan anggota dewan dalam perkara pidana.

Sementara anggota Panitia Kerja (Panja) RUU MD3 dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Azhar Romli mengatakan bahwa ketentuan ini sengaja dimasukkan karena banyaknya anggota DPR yang dipanggil dan digeledah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Anggota DPR kan punya hak imunitas, dan itu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945. Sementara KPK kan hanya diatur berdasarkan UU saja," kata Azhar kepada wartawan, Jumat (25/10) lalu.

Penegak hukum, kata Azhar, juga harus menghargai martabat anggota DPR. Sebab, dari 560 anggota DPR, yang melakukan tindak pidana korupsi kurang dari 10 persen. Azhar meyakini, bahwa usulan ini tak akan mengganggu proses hukum, karena hanya administrasi. (Risman Afrianda/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...uk-Periksa-DPR
0
1.1K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan