bolangnusantaraAvatar border
TS
bolangnusantara
Awaass Gan, Salah Pakai Materai Bisa Kena Sanksi!
Salah Pakai Materai Bisa Kena Sanksi!


KBR68H, Materai sudah tak asing bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan benda mirip perangko ini pada sejumlah dokumen. Materai dianggap semacam alat menyakinkan sebuah perjanjian atau bukti transaksi sah adanya. Tak banyak yang menyadari kalau materai adalalah bentuk pembayaran pajak atas dokumen.


Kepala Seksi Peraturan PTLL Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Mashar Resmawan bea materai adalah pajak atas dokumen. Bea materai ada sejak zaman Belanda. Pajak ini merupakan salah satu pajak tertua selain pajak penghasilan. Bea materai yang berlandaskan aturan kolonial Belanda, kemudian landasan tersebut berubah menjadi UU Bea Materai. UU inilah yang memperingkas dan menyederhanakan penggunaan materai. “Karena itulah kita sekarang mengenal hanya materai 3000 dan 6000,” kata Mashar.


Tapi tidak semua dokumen dikenakan pajak. Mashar menambahkan dokumen-dokumen yang tidak kena pajak dan dikecualikan tanpa materai diantaranya; surat penyimpanan barang, ijazah, dan tanda terima gaji atau pensiun.


Pelaksana Seksi Peraturan PTLL Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Mosik Saura menjelaskan perbedaan penggunaan materai tergantung pada dokumen itu sendiri. Contohnya, kwitansi dengan nominal di bawah Rp250.000 tidak dikenakan materai, sementara di atas Rp250.000-Rp1.000.000 dikenakan materai 3000. Cek dan Giro pun dikenakan materai yang sama, tanpa memperhitungkan jumlah uangnya. Saura menambahkan dokumen seperti perjanjian jual beli, atau akta notarisnya bertarif 6000.

Waspada Materai Palsu
Membeli materai mesti hati-hati. Pasalnya banyak materai palsu yang beredar dan dijual bebas. Menurut Saura, ada cara untuk membedakan mana materai palsu dan mana materai asli. Yang paling utama, distributor materai tempel adalah PT POS Indonesia. Materai asli, ketika diraba akan terasa kasar. Ini lantaran, cetakan timbul, ada bolongan oval di sisi kiri dan kanan. Jika diterawang terdapat bentuk bintang di sebelah kanan dan yang paling penting ada nomor seri sebanyak 17 digit. Tak hanya itu, di bagian kanan bawah ada blok tulisan DJB, kemudian jika dimiringkan ke arah cahaya dia akan berubah warna. Untuk yang materai 3000 perubahan warnanya dari merah ke biru, sedangkan materai 6000 perubahan warnanya dari merah muda ke hijau.

Mashar juga menyebutkan jika masyarakat masih ragu, materai 3000 akan berpedar menjadi kuning dan materai 6000 akan berpedar menjadi biru jika ditembakan laser. Sementara jika materai dipindai dengan alat khusus, tinta dalam materai akan mengeluarkan bunyi.

Masyarakat, kata Mashar yang juga harus memahami jenis dokumen yang memang memerlukan materai tempel. Untuk proposal misalnya. Jika Dokumen yang dibuat adalah proposal jual beli atau dengan tujuan untuk alat pembuktiaan atau perbuatan, pernyataan, atau keadaan yang bersifat perdata maka materainya dikenakan 6000.

Selain materai tempel, masyarakat juga bisa membayar materai dengan cara lain. Salah satunya, dengan sistem komputerisasi seperti kartu kredit. Selain itu bisa dengan mesin digital dengan teknologi percetakan untuk cek dan giro. Namun, cara ini tidak semua orang bisa menggunakan. Pasalnya, masyarakat perlu izin khusus dari Kementerian Keuangan, jika tidak akan terkena sanksi penjara tujuh tahun.

Mashar juga mengingatkan materai tempel harus direkatkan penuh pada lokasi tanda tangan akan dibubuhkan. Sebagian tanda tangan kita harus berada di atas materai dan sebagian lagi di dokumen, dengan menuliskan tanggal, bulan dan tahun. Mashar juga menghimbau masyarakat tidak boleh menggunakan materai bekas, karena termasuk kejahatan. Jika masyarakat salah menggunakan materai sesuai ketentuan dokumen, maka bisa memateraikan kemudian ke PT Pos dengan sanksi 200 persen dari nilai materai yang terutang. “Misalnya dia harusnya 6000, tetapi materainya 3000, maka dia harus membayar 18.000,” tutup Mashar.

Informasi lebih jauh tentang bea materai bisa diperoleh dengan cara:
1. MenghubungiKRING PAJAK 500200
2. MendatangilangsungAccount Representative (AR) di KPP
3. Mengunggah website pajak :www.pajak.go.id.

Materai

Sumber :: PortalKBR.com
0
13.6K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan