firewallshopAvatar border
TS
firewallshop
MUI Haramkan Pungutan Amal Masjid di Jalan Raya
SUMBER

TRIBUNNEWS.COM SAMPANG, - Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tentang penarikan amal pembangunan masjid di jalan raya, tampaknya tak dihiraukan. Bahkan, penarikan sumbangan untuk pembangunan masjid yang dilakukan warga kian marak. Padahal kegiatan mereka mengganggu pengendara yang melintas di jalan.

Penarikan amal di jalan paling marak dilakukan warga di Kabupaten Sampang dan Bangkalan. Tidak kurang 10 titik penarikan sumbangan terlihat di jalan Kabupaten Sampang - Bangkalan. Penarikan amal dilakukan dengan menempatkan batu cor atau drum berisi cor di tengah marka jalan. Hal itu mempersempit jalan yang akan dilewati pengendara. Selain menempatkan batu cor di jalan, petugas penarik amal berdiri berjejer di kanan dan kiri jalan serta di tengah-tengah marka jalan. Kendaraan yang melintas sangat terganggu dengan hal itu.

Diminati komentar dengan kegiatan itu, Ketua MUI Pamekasan menyatakan pihaknya sudah menegaskan bahwa penarikan sumbangan untuk masjid di jalan adalah haram. "MUI tegas mengharamkan penarikan amal di jalan yang dilakukan dengan mempersempit jalan," kata Bukhori Muslim, Ketua MUI Pamekasan, Kamis (19/9/2013).

Menurut Bukhori, penarikan amal di jalan tidak haram jika hanya memasang papan nama dan memungut amal di pinggir jalan. Kendati kegiatan itu sebenarnya merendahkan martabat agama, namun masih ditoleransi demi pembangunan sarana tempat ibadah.

Panitia pembangunan masjid bisa tidak meminta sumbangan kepada masyarakat sekitar, ataupun kepada masyarakat setempat yang sudah merantau ke luar daerah. Tetapi mereka kebanyakan menempuh cara-cara instan, yakni meminta di jalan.
"Kami juga mengimbau pemerintah agar memberikan bantuan biaya. Meskipun dana yang diberikan tidak harus memenuhi kebutuhan pembangunan dengan keterbatasan anggaran," imbaunya.

Sementara itu, Syaiful Bahri, sopir asal Pamekasan yang mengaku sangat terganggu dengan penarikan amal di jalan raya. Seharusnya, kata Syaiful, polisi menertibkan mereka dengan melarang memasang pembatas jalan menggunakan batu cor karena itu membahayakan.
"Polisi harus tegas melarang pemasangan batas jalan di tengah marka. Karena hal itu membahayakan dan bisa membuat kendaraan rusak karena bisa tersenggol pembatas itu," ungkapnya.

Komen TS
Ternyata sudah diharamkan...
kalo cara mungutnya haram,trus hasilnya (masjid) jd halal apa haram juga?


udah nemu yg kira2 bisa jadi dalil,kalo ada yg lain boleh dipajang juga:
Quote:
Diubah oleh firewallshop 23-09-2013 09:11
0
13.9K
178
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan