rashiid23
TS
rashiid23
Hewan - Hewan Yang Di Haramkan Memakanya Oleh Syariat ... ;)
Gan ...Semoga Di Bulan Romadhon Yang Penuh Berkah Dan Magfiroh Ini Bisa Memperbanyak Amal Ibadah , Dan Semoga Menjadi Ummat Yang Bertaqwa .

semua Tergantung Pada Apa Yang Kita Niatkan .. di Samping Itu Makanan Juga Kita HArus Perhatikan Karena Apa Yang Kita Makan Nantinya Menjadi Tanggung JAwab Kita, Di Samping Itu Kita Juga Harus Mengetahui Makanan
Yang Kita Makan Halal Atau Tidak , Di Sini Bukan Hanya Halal Tappi Juga Harus Thoyibah Halal Dan Thoyibah Itulah Makan Yang Baik Buat Badan kita Kali ini Ane Akan Membahas Tentang Mengenal Hewan - Hewan Yang Di Haramkan Oleh Syariat ...

Ikhwati Dan Ahwati fillah . . .
Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirman:

(هُوَ الذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا (البقرة:29

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “

Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nya:

يَا أَيهَا الناسُ كُلُوا مِمافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيبًا وَلَا تَتبِعُوا خُطُوَاتِ الشيْطَانِإِنهُ لَكُمْ عَدُو مُبِينٌ (البقرة:168)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”

Bahkan termasuk diantara khasa’is (kekhususan/karakteristik) dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk.

وَيُحِل لَهُمُ الطيبَاتِوَيُحَرمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف:157)

“Dan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”

Sekilas tentang sebab-sebab makanan dan minuman menjadi haram

Para Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut:
Apabila membahayakan
Apabila memabukkan
Apabila mengandung najis
Apabila dianggap jorok/ menyelisihi tabi’at yang salimah
Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’at.
Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’

Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.

Ø Hewan yang diharamkan oleh Nash Al-Qur’anul Karim
Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup.Yang dikecualikan(dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.
Daging babi.
Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.
Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
Hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.
Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firmanAllah Ta’ala:

حُرمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِل لِغَيْرِ اللهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَديَةُ وَالنطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السبُعُ إِلا مَا ذَكيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النصُبِ(المائدة:3)

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Ø Hewan yang diharamkan oleh Sunnah Rasulullah.

1. Keledai jinak

Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:

أَن رَسُولَ اللهِ - صلى الله عليهوسلم - نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيةِ

“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak” (Muttafaqun ‘Alaih).

2. Segala hewan yang bertaring

Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:

نَهَى النبِى -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُل ذِى نَابٍ مِنَ السبُعِ

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (Muttafaqun ‘Alaih).

3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung pemangsa

عَنِ ابْنِ عَباسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُل ذِى نَابٍ مِنَ السبَاعِوَعَنْ كُل ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطيْرِ

“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).

4. Jallaalah

Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلالَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.

5. Tikus

6. Kalajengking

7. Burung gagak

8. Burung elang/rajawali

9. Anjing galak(الْكَلْبُ الْعَقُورُ).

Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul ‘Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul‘Aquur” adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul ‘Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath.

10. Ular

11. Cicak/tokek


Keharaman hewan-hewan tersebut (no.5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah

“Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?

Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)

“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim)

Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِل وَالْحَرَمِ الْحَيةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيا

“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjinggalak, burung elang” (HR. Muslim)

Begitu pula tentang cicak/tokek(الْوَزَغ), cicak/tokek termasuk“fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya.

عَنْأُم شَرِيكٍ - رضى الله عنها أَن رَسُولَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسلاَمُ »

Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam”(HR.Bukhori).


Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak.

مَنْقَتَلَ وَزَغًا فِى أَولِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan,dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” (HR.Muslim)

12. Semut

13. Lebah

14. Burung Hud-hud

15. Burung Shurad


عَنِ ابْنِ عَباسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدوَاب : النمْلَةِ ، وَالنحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصرَدِ

“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori)

16. Katak

عَنْ عَبْدِ الرحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ عَنْ قَتْلِ الضفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي

Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak”(HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).

Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas (no.12-16) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?

Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:

Ø Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan(النجاساتوالخبائث).

Ø Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram(تولدبين مأكول وغيره).

Ø Setiap serangga yang membahayakan. Wallohu A’lam.

Semoga catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu A’lam.


Maraji’:
Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Taufiqiyah.
Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Hadits.
Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi’I; Daar Ihyaa’ut Turats.
Hayaatul Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafi’i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.

Semoga Postingan Ini Bermanfaat Bagi Agan" Semua WabilKhusus Umat Islam Di Indonesia emoticon-Salaman..


Sumber:
Akun Ustadz Abu Zubeir di https://www.facebook.com/notes/pemin...51577105334339
tata604
tata604 memberi reputasi
1
2.7K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan