BanMoge2ndAvatar border
TS
BanMoge2nd
[bukan PKS] KPK tetapkan status tersangka kepada gubernur RIAU

TRIBUNPEKANBARU. COM, JAKARTA -Kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional ke-18 menambah tersangka baru. Gubernur Riau, Rusli Zainal yang selama ini disinyalir terlibat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan politisi partai Golkar tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/2/2013) lalu. Dari hasil ekspos tersebut diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli Zaenal selaku ketua PB PON di Riau.

"Terkait kasus suap PON kita sudah lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata sumber Tribunnews.com saat dihubungi, Selasa (5/2/2013) malam.

Menurut Sumber, surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus ini akan ditandatangi pada gelar perkara lanjutan hari Rabu (6/2/2013) pagi.

Di konfirmasi, Ketua KPK, Abraham Samad membenarkan belum ada sprindik RZ malam ini.

"Belum ada Sprindik," singkat Abraham melalui pesan singkat kepada Tribun, Selasa malam.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan prihal ekspos tersebut. Selain eksos kasus PON Riau, ekspos juga terkait penyelidikan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Ekpose merupakan cara kerja KPK menggali bukti kuat pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ekspose itu dilakukan untuk mendapat minimal dua alat bukti yang cukup seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Memang benar jumat kemarin KPK telah ekspose atau gelar perkara terkait kasus PON dan pengembangan kasus di kehutanan. Tapi, sampai hari ini saya belum memperoleh hasil ekspose itu," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Untuk diketahui, seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus. Selain itu Rusli juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli meminta revisi Perda disegerakan.

KPK memang sedang melakukan penyelidikan pembangunan stadion utama PON XVII dan kasus pengelolaan hutan di Siak dan Pelalawan, Riau. Penyelidikan stadion utama PON dilakukan berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pembangunan venue lapangan tembak.

Sedangkan penyelidikan pengelolaan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPK menggali potensi keterlibatan Rusli yang diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Ria,u Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin. (*)

Editor : zid
Sumber : Tribunnews

sumber
akirnya masarakat riau lega kalau gubernurnya jadi tersangka termasuk ane .emoticon-Ngakak
udah di tahan apa blon yah...???
aseeeeeekkk... mudah mudahan di hukum gantung seperti harapan kebanyakan masarakat riau....
kasus PON hanya bagian kecil dari kasus korup nya R Z kalau yang lain mudah mudahan KPK bisa mengungkap.

jangan harap nonton berita ini di TV oon.. maklum kader kuning..emoticon-Ngakak


0
1.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan