YngwieMalmsteenAvatar border
TS
YngwieMalmsteen
[TANYA] Asas Nebis in Idem
Halo gan, saya mau tanya soal Asas Nebis in Idem.
Saya mau langsung ke contoh kasusnya ya emoticon-Smilie

Begini, seseorang bernama A memiliki 2 bidang tanah,
sebut saja objek #1 dan objek #2.
Lalu kedua tanah ini diserobot oleh seseorang bernama B.

Tahap pertama, pihak A melaporkan B atas penyerobotan terhadap objek #1 dengan Perppu Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak dengan pengadilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),
Lalu oleh pengadilan diputuslah pada tgl 1 Februari 2013 bahwa pihak B bersalah dan dihukum penjara 2 bulan dgn masa percobaan 6 bulan

Tahap kedua, 2 minggu kemudian (setelah ketok palu sidang sebelumnya), pada tanggal 14 Feb 2013 pihak A kembali melaporkan pihak B atas dugaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak kembali terhadap objek #1 karena bangunan / tanaman yang dibangun / tanam oleh pihak B masih berada diatas objek #1.

Tahap ketiga, pihak A melaporkan pihak B kali ini atas dugaan Penyerobotan Lahan terhadap objek #1 ditambah dengan objek #2 dengan jalur Perdata.

------------------------
Pertanyaan :

1. Apakah dalam kasus ini pada tahap kedua terjadi asas Nebis in Idem?

2. Karena pihak B kembali dilaporkan melakukan tindakan pidana pada saat masih dlm masa percobaan, apakah pihak B langsung dipenjara 2 bulan (sesuai vonis Tahap pertama) begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ataukah setelah ketok palu / vonis tahap kedua?

3. Setelah digugat dengan Pidana, masih bisakah pihak B kembali digugat secara Perdata untuk membayar hutang pemakaian tanah dengan hitungan sewa + denda?

Atas jawaban dari agan2 semua saya akan berikan CENDOL emoticon-Kiss
Diubah oleh YngwieMalmsteen 15-01-2013 02:33
0
6.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan