hansa.Avatar border
TS
hansa.
Pegawai Imigrasi Jakpus Culik & Peras WN China Rp2,25 M
Jum'at, 21 Desember 2012

JAKARTA - Tiga orang staf Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terlibat aksi penculikan warga negara China, Lin Ming Ta dan Lin Hui Jan. Tiga pelaku yakni pria berinisial AR alias AB, AW dan HMD.

Apes menimpa pasangan yang sedang memadu kasih, Lin Ming dan Lin Hui. Niat berlibur ke Indonesia malah berujung pada penculikan pada Sabtu 8 Desember 2012 sekira pukul 01.00 Wib. Saat itu korban menginap di Apartemen Aston Marina Tower D lantai 15 kamar 1512, Ancol, Jakarta Utara.

Aksi penculikan ini juga melibatkan TB alias TN, JL alias JN dan AF. Pada hari tersebut tiba-tiba enam orang pelaku mendatangi apartemen korban dan mengaku sebagai petugas imigrasi.

Salah satu pelaku merampas pasport, telefon genggam dan komputer jinjing milik korban. Setelah itu, pelaku mengatakan akan membawa korban ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun ternyata, korban tidak dibawa ke kantor imigrasi melainkan di bawa ke sebuah rumah di daerah Sunter, Jakarta Utara dan disekap selama delapan hari. Selama dalam penguasaan pelaku, kepala korban ditutup menggunakan kain dengan tangan diikat menggunakan kabel tiss.

"Pada saat disekap, korban Lin Ming disuruh menghubungi keluarganya dan minta untuk mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening Bank China Ekonomi dengan nomor rekening 6212-2602-0000-9904-463 atas nama Chang Yun Chung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).

Selama permintaan dari pelaku belum dipenuhi, korban Lin Ming terus mendapat penganiayaan dari pelaku berupa pukulan dengan tangan kosong dan tendangan. Setelah mendapat visum, korban diketahui mengalami luka memar pada dada sebelah kiri dan pinggang.

Pada 12 Desember 2012, orang tua Lin Ming, Lin Yang Shu Chen melapor ke polisi. Kepada petugas dia mengaku bahwa kakak kandung korban, Lin Chin Yi telah mentransfer uang Rp1,5 miliar dan rekan korban, Along sudah mentransfer Rp750 juta sebagai uang tebusan ke Bank China Ekonomi dengan nomor rekening 4367-4200-1426-0874-674.

Mendapat laporan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku yakni AF pada 14 Desember 2012 di Perum Papan Mas Blok F56 nomor 9, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan lencana penyidik Polri dan stiker Bareskrim Polri dalam mobil Toyota Innova warna hitam B 1226 CZ milik pelaku. Petugas juga menggeledah rumah AF dan menemukan pakaian dinas TNI berpangkat Brigjen.

"AF mengakui keberadaannya di Apartemen Aston Marina pada 8 Desember karena disuruh JL alias J untuk mengaku sebagai petugas imigrasi dan menangkap korban dengan alasan jika korban masuk dalam daftar pencarian orang kasus penipuan di negaranya," jelas Rikwanto.

Dari keterangan AF, polisi kemudian berhasil menagkap JL alias J di sebuah restoran cepat saji di Gading Serpong, Tangerang, Banten pada 14 Desember 2012 sekira pukul 17.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Innova warna silver B 1527 NKC. Dia mengakui menyuruh AF untuk menangkap korban atas suruhan TB alias TN.

Pada hari yang sama, polisi menangkap TB alias TN di tempat parkir Apartemen Aston Marina Ancol dan disita barang bukti berupa dua unit telefon genggam. Otak di balik aksi itu adalah warga negara China berinisial AC. Dia yang memberi perintah agar TB menculik dan memeras korban. AC kini ditetapkan sebagai buronan.

"Pada 15 Desember 2012, pelaku melepaskan korban dengan cara diantar menggunakan mobil kemudian diturunkan di dekat apartemen korban menginap," ujar Rikwanto.

Berdasar pada keterangan AF, pada Senin 17 Desember 2012, polisi menangkap pegawai imigrasi AR di rumahnya. Pada 20 Desember 2012, ditangkap juga dua pegawai imigrasi yakni HMD dan AW di kantor Imigrasi Jakarta Pusat. "HMD dan AW bersama dengan tersangka AF yang melakukan penangkapan terhadap korban," ungkapnya.

Sebagai imbalan atas jasanya, JL mendapat imbalan Rp40 juta, AF mendapat Rp100 juta, AR, HMD dan AW mendapat imbalan Rp35 juta. Kepada penyidik, tiga pegawai imigrasi ikut terlibat karena iming-iming imbalan yang cukup besar dan saat itu dalam keadaaan butuh uang.

Kasat Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika mengaku belum mengetahui motif sebenarnya AC menyuruh menangkap dan memeras korban.

"Kita belum tahu karena AC belum tertangkap. Saat ini AC masih terus kita lakukan pencarian. Tapi korban mengaku tak mengenal AC," pungkasnya.


SUMBER

Wow... Ini kejahatan teroganisir sekali...
Lama" turis asing bisa pada kagak berani main ke Indonesia lagi nih... Kalau hal yg beginian gak segera diberantas habis...
0
4.4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan