yantiqueAvatar border
TS
yantique
Pasien Gendeng (Gila) Dilantik Menjadi Ketua DPRD, Padahal RSJ Bilang Belum Sembuh
Selain pernah gila, Ketua DPRD Jateng masih berstatus terdakwa
Selasa, 6 November 2012 19:22:57

Selain pernah dinyatakan memiliki kelainan jiwa atau gila oleh RSJ Amino Gondohutomo, Semarang pada tahun 2009 lalu, Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi sampai saat ini juga ternyata masih berstatus terdakwa.

"Sampai saat ini kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2003/2004 senilai Rp 4,3 miliar masih proses dan berada ditingkat MA sejak tanggal 6 April 2010, belum ada putusan. Sehingga yang bersangkutan (Rukma) masih berstatus sebagai terdakwa. Masak seorang Ketua DPRD Jateng berstatus terdakwa?" ungkap Eko Haryanto Kepala Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, kepada merdeka.com Selasa (6/11).

Eko menjelaskan, terkait status terdakwa yang disandang Rukma berawal dari putusan sidang dugaan kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2003/2004 bernomor 20/Pid-B/2009/PN PWRJ tertanggal 23 Juli 2009. Dalam sidangnya terdakwa Rukma divonis hukuman penjara selama 18 bulan.

Rukma yang merupakan kader PDIP seharusnya menjalani hukuman kurang lebih 1,5 tahun. Namun, dalam perjalananya dengan dalih dan membawa surat keterangan memiliki masalah kejiwaan dari RSJ, Rukma tidak menjalani hukuman. Surat keterangan sakit jiwa itu bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini dan Direktur RSJ Amino Gondohutomo, Suprihartini pada tahun 2009.

Namun, kasus korupsinya tetap bergulir dan ada upaya banding hingga ke Pengadilan Tinggi (PN) Semarang bernomor 389/Pid/2009/PT.SMG dan dalam putusannya Rukma divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Saat itu Ketua Majelis Hakimnya adalah hakim Kuswidiyati SH. "Saat itu hakim Kuswidiyati SH itu sepertinya hakim yang masuk angin. Dengan mudahnya dia memberikan vonis bebas terhadap Rukma yang pernah berprofesi sebagai guru dan suka bersemir merah rambutnya," jelas Eko.

"Nomor kasusnya saya lupa. Yang pasti saat tanggal 6 April dan sampai sekarang kasasi dari putusan vonis bebas terhadap Rukma belum juga turun. Sehingga sampai saat ini, Rukma Ketua DPRD Jateng itu masih berstatus sebagai terdakwa," ungkapnya.

KP2KKN Jateng menilai sosok Rukma Setya Budi tergolong sebagai politisi busuk. "Dia masih tergolong sebagai politisi busuk. Nggak pantas jika dia dibiarkan menjabat seperti ini. Apalagi PDI Perjuangan merupakan partainya wong cilik yang harus diperhatikan dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Jika Rukma sendiri merupakan terdakwa integritas partai dan jabatannya sekarang sebagai Ketua DPRD Jateng yang baru patut kita ragukan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Eko, keberadaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng harus dipertanyakan. BK DPRD Jateng harus menindaklanjuti terkait persoalan ini sebab jika tidak maka masyarakat sendiri yang akan menilai dan bertindak. "Tidak usahlah menunggu masyarakat bergerak. Seolah-olah BK DPRD Jateng kok menutup mata dengan kondisi ini. Citra dewan bisa buruk di mata masyarakat jika terus dibiarkan," pungkas Eko.
http://www.merdeka.com/peristiwa/sel...-terdakwa.html


Surat keterangan menderita gangguan jiwa milik Rukma Setia Budi dari RSJD. (Jaringnews/Edy Suprayitno)

Ketua DPRD Jateng Diduga Gila
Direktur RSJ: Plt Ketua DPRD Jateng Harus Diobati Dulu Sampai Sembuh
Selasa, 6 November 2012 11:14 WIB

SEMARANG, Jaringnews.com - Setelah enam bulan tanpa ketua, akhirnya DPRD Jateng memiliki ketua baru. Rukma Setia Budi dilantik menggantikan Murdoko yang dipenjara karena diduga terlibat korupsi, 1 November 2012 lalu. Namun persoalan tak berhenti sampai disitu. Rukma Setia Budi ternyata pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tahun 2009 lalu. Ia dinyatakan gila saat harus berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma divonis satu setengah tahun penjara.

Hanya saja, hukuman tersebut tak harus dijalani oleh Rukma karena Rukma dinyatakan sakit jiwa, yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Anehnya, meski dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani, Rukma masih bisa duduk sebagai anggota legislatif. Bahkan sejak awal bulan ini malah duduk sebagai ketua DPRD Jateng.

Sementara itu, usai dilantik, Rukma menyatakan bahwa semua yang menyangkut pengangkatan dirinya melalui mekanisme. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur yang ada. Saya hanya menjalankan amanah," kata Rukma, Kamis (1/11) lalu. Selain itu Rukma juga mengatakan akan melanjutkan tugas Murdoko sebagai ketua DPRD Jateng. "Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," katanya.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, dr Sri Widyayati SpKJ menyatakan ada kemungkinan bahwa Rukma Setiabudi dinyatakan tidak sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya nggak hapal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru diterbitkan," kata Sri Widyayati melalui ponselnya. Menurutnya RSJ mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya menerbitkan surat rekomendasi saja, kalaupun tidak dijadikan bahan pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan salah RSJ. "Sebaiknya, dia diobati dulu trus diperiksa lagi. Kalau sudah tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan memeriksa. Termasuk dia sendiri mintapun, kami tak bisa kecuali jaksa atau pengadilan," kata Sri Widyayati.
http://jaringnews.com/politik-perist...-sampai-sembuh



DPD PDIP Jateng Belum Dapat Informasi Dugaan Gila Ketua DPRD

Jakarta,ON: Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Agustina Wilujeng mengatakan setiap anggota DPRD yang dipilih sudah melampirkan keterangan jasmani dan rohani. "Sebelum dipilih dan ditetapkan sebagai anggota DPR tentu para kandidat harus melampirkan beberapa keterangan dari institusi yang sah. Salah satunya adalah surat keterangan dari Rumah Sakit yang dianggap kredibel," kata Agustina Wilujeng kepada obornews.com melalui sambungan telepon, Jakarta,Kamis (8/11/2012). Agustina mengaku sudah mendengar kabar yang menyebutkan Ketua DPRD Rukma Setyabudi yang disebut-sebut pernah mengalami sakit jiwa. Kabar tersebut dia peroleh dari rekan media massa yang ada di Semarang, Jawa Tengah. "Iya, saya sudah mendengar hal itu. Namun saya belum mendengar langsung dari yang bersangkutan apakah hal ini benar atau tidak.Saat ini kita mempercayakan hal ini kepada lembaga yang telah melantik mereka sebagai anggota DPRD," kata Agustina.

Sebelumnya diberitakan Rukma Setyabudi yang sejak tanggal 01 November 2012 lalu, resmi menggantikan Murdoko sebagai Ketua DPRD Jateng ternyata pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat harus berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma Setyabudi divonis satu setengah tahun. Hanya saja, hukuman tersebut tak harus dijalani oleh Rukma Setyabudi karena Rukma dinyatakan sakit jiwa yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani doketr Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009.
http://obornews.com/3381-berita-dpd_...etua_dprd.html


PLT Ketua DPRD Jateng: "Aku Tidak Gila"
Jumat, 9 November 2012 | 15:41 WIB

:
Rukma Setya Budi

SEMARANG, KOMPAS.com- Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, Jumat (9/11/2012), menyatakan baru kurang dari dua minggu sejak dilantik sebagai Plt Ketua DPRD Jateng ternyata sudah digugat oleh pihak tertentu. Bahkan dirinya disebut pernah "edan" atau gila, karena hanya diduga pernah dirawat dan tidur di Rumah Sakit Jiwa dr Amino Gondo, Semarang, Jawa Tengah. Saya menginap hanya semalam untuk menenangkan pikiran, karena kelelahan bekerja. Jadi, orang yang ke RSJ itu belum tentu mengalami gangguan jiwa. "Kursi DPRD ini memang panas, jadi tak heran saya pun juga kena imbasnya," kata Rukma Setyabudi.

Rukma Setyabudi mengakui, pada 2009 pernah menginap semalam di RSJ Amino Gondo, Jalan Majapahit, Semarang. Dia menginap hanya semalam untuk menenangkan pikiran, karena kelelahan dalam bekerja. Jadi, orang yang ke RSJ itu belum tentu mengalami gangguan jiwa. "Saya itu ke sana di RSJ itu hanya istirahat, tidur dan pagi bangun ya segar," kata Rukma Setyabudi.

Pengacara pendamping Rukma Setyabudi, Agus Nurudin, mengemukakan, pihaknya memang mengatur ketika Pak Rukma diistirahatkan di RSJ Amino. Saat itu, Rukma diperiksa oleh dr Siti Nuraini. "Kami hanya ingin Pak Rukma tidak bisa tidur saat itu selama tiga hari. Kenapa di RSJ, supaya istirahatlah Pak Rukma tidak diganggu pihak atau tamu lain," kata Agus Nurudin.
http://regional.kompas.com/read/2012...aya.Tidak.Gila

-----------------------

emmang ini negeri edan, semua manusianya edan, barangsiapa tidak ikut edan, maka dialah yang dituding sebagai orang edan .....

emoticon-Ngakak
Diubah oleh yantique 10-11-2012 03:47
0
4K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan