Gunkar
TS
Gunkar
[Ask] Ganti nama untuk Bekerja Go International
Maap sebelumnya untuk Mimin dan Momod, jikanya saya salah kamar, apa seharusnya masuk kategori hukum atau mancanegara saya kurang tau, mohon di bantu move atau di delete juga tdk apa-apa.

Gan, ane minta saran dan masukan, ceritanya begini gan:

1. Nama ane satu kata doang (sebut saja Gunawan), begitu juga seluruh anggota keluarga
2. Menimbang banyak negara asing yang mungkin akan mempersulit nama orang yang tanpa family name (cth:US, Canada, dll yang minimal 2 kata, atau Arabsaudi yg harus 3 kata)
3. Nama di Akta Kelahiran saya, KTP, Ijazah SD s/d Strata-1, KK itu sama semua , dan hanya "Gunawan" saja (1 kata)
4. Menimbang beberapa sertifikasi yang berasalkan internasional yang mewajibkan minimal nama orang itu terdiri dari 2 kata, alhasil saya menggunakan "Nama Pribadi" + "Nama Ayah" yang jadinya "Gunawan Adriansyah" pada beberapa sertifikasi yang saya terima.
5. Saya menyadari perlunya untuk mengganti nama demi mengurangi kesalahpahaman identitas di berbagai dokumen, dan juga sebagai klarifikasi autentikasi berkas-berkas kedepannya.
6. Jika cita-cita saya dekat waktu ini terwujud mungkin saya akan pergi dan bekerja ke beberapa negara baik di asia tenggara atau eropa gan ... aminnnn emoticon-Big Grin

Pertanyaan saya, :
1. Untuk Ijazah sekolah dan Strata-1 saya dengar bahwa tidak bisa dicetak ulang, sehingga jika penggantian nama dilakukan, perlu selalu melampirkan Akta kelahiran yang sudah di tambahkan note penggantian nama, juga copy surat penggantian nama sebagai lampiran.... Apakah benar demikian?? apakah akan sering dipersulit?? (contohnya mungkinkah saya bisa tidak diakui sepagai pemilik sertifikasi/ijazah tersebut)

2. Untuk demikian, segala sertifikasi dan ijazah yang namanya sudah berbeda dengan ktp baru / nama baru itu kemudian dilampirkan surat keterangan ganti nama itu terbilang sah nggak sih? terutama di negara asing??

3. Untuk mempertimbangkan kesulitan administrasi atas nama saya yang hanya 1 kata, saran dari agan sekalian baiknya saya mengganti nama ke 2 kata, atau 3 kata aja gan ?? (contoh : "Gunawan Adriansyah", "Gunawan Mulya Adriansyah"), saya dengar utk naik haji harus 3 kata, kalau 2 kata apa mudah prosesnya? begitu juga german atau apa lah saya tidak ingat.
note: saya pribadi rela utk merelakan dokumen2 sebelumnya yang sudah 2 kata, karena dgn alasan bisa saya proses lagi atau ambil sertifikasi ulang.

4. Saat ini saya sedang melanjutkan kuliah S2, apa sebelum lulus sebaiknya saya proses dulu penggantian nama tersebut? sehingga hasil ijazah S2 saya nanti sudah sesuai dengan nama baru??

Mohon tanggapannya dari pengalaman agan-agan sekalian, terutama yang sudah pernah ganti nama emoticon-Big Grin, thanks anyway

List Komentar dan pencerahan dari agan sekalian, Makasih banyak2 ya agan semua emoticon-Big Grin

Spoiler for - Komentar Informatif, Solusi, Berpengalaman:

Spoiler for - Komentar Kocak dari agan kaskuser:



Diubah oleh Gunkar 28-10-2012 05:54
0
17.6K
141
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan