sanobayuAvatar border
TS
sanobayu
Kuli Bangunan Rugikan Negara Rp 118 Miliar, Lho?
Terkait Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Jumat, 19/10/2012 | 13:07 WIB

SURABAYA - Modus perusahaan untuk menghindar dari kewajiban pajak seperti yang dilakukan oleh PT Sulasindo Niagatama yang berlokasi di Gresik ini cukup rapi. Sejak awal berdiri, dia telah merekrut orang lain, Hadi Mulyono --kuli bangunan-- untuk menjadi komisaris. Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Surabaya. Namun, menurut pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), majelis hakim harus bisa membuktikan kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Hadi Mulyono (39), asal Sragen Jawa Tengah didakwa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara penyalahgunaan faktur pajak oleh PT Sulasindo Niagatama, beralamat di Jl dr Wahidin Sudirohusodo Gersik. Akibat penyalahgunaan faktur pajak tersebut, negera dirugikan hingga Rp 118 miliar rupiah.
Sementara itu, Rahardjo, penasihat hukum terdakwa ketika ditemui seusai sidang mengatakan, kliennya hanya pihak yang dikorbankan oleh PT Sulasindo Niagatama. “Seharusnya Direktur Utamanya, Sulasi yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini,”tandasnya

Karena kliennya hanyalah pekerja serabutan yang waktu itu sekitar tahun 2007 bertemu dengan sesorang yang bernama Puguh lalu ditawari pekerjaan. Setelah itu terdakwa diajak ke kantor notaris dalam mendirikan akte perusahaan untuk dijadikan sebagai Komsiaris PT Sulasindo Niagatama. “Sehari-hari terdakwa bekerja serabutan dengan menjadi kuli bangunan. Tapi sewaktu-waktu terdakwa di panggil oleh Sulis untuk menandatangani faktur pajak,” tuturnya.

Lebih jauh Rahardjo mengungkapkan, pemesan faktur pajak fiktif itu biasanya kalangan orang berduit yang mengimpor barang mewah dari luar negeri. Mereka biasanya menginginkan identitasnya tidak diketahui oleh lembaga berwenang. “Ada kemungkinan untuk praktik money laundry. Di Sidorajo beberapa waktu lalu, saya pernah menangani kasus serupa,” ucapnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Tri Murdiyati menjelaskan, terdakwa selaku komisaris PT Sulasindo Niagatama, perusahaan yang bergerak dibidang impor barang, telah menerbitkan faktur pajak fiktif telah menjual barang impor kepada beberapa perusahaan.

Praktis, bagi pihak yang telah mendapatkan faktur fiktif tersebut digunakan sebagai bukti telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak berkewajiban membayar pajak. Akibat faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan terdakwa tersebut, negara dirugikan ratusan miliar rupiah.

Akibat perbuatanya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 39a jo pasal 43 UU RI No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 28 tahun 2007 dan UU RI No 16 tahun 2009 jo pasal 6 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Pakar Hukum Unair, Bambang Suheryadi menjelaskan, dalam kasus yang menimpa terdakwa, Hadi Mulyono merupakan modus baru bagi perusahaan yang ingin lepas dari kewajibannya membayar pajak. “Terdakwa hanya dikorbankan oleh aktor utamanya yang ingin lepas dari jeratan hukum akibat penyalahgunaa faktur pajak hingga merugikan negara ratusan miliar,” katanya, Jumat (19/10) pagi tadi.

Oleh karena itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut harus bisa mencari kebenaran materiil. Kalaupun terdakwa secara formil ikut terlibat dalam perkara tersebut karena sesuai akte notaris tercantum sebagai komisaris, namun majelis hakim harus cermat untuk mengungkap kebenaran metriilnya. “Majelis hakim harus bisa membuktikan kebenaran materiiilnya dalam kasus tersebut,” tandasnya.m7

----------
118 Miliar???
kok ane gak pernah denger kasus ini yah?
dengan nilai kerugian yang fantastis seperti itu, seharusnya jadi kasus besar emoticon-Bingung (S)
kira-kira ada keterlibatan pihak lain gak ya?
0
6.4K
26
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan