kerennamakuAvatar border
TS
kerennamaku
BPK Persiapkan Audit Kinerja KPK


BPK membantah jika keputusan untuk menindaklanjuti rencana audit kinerja KPK ini sebagai sikap ”tunduk” pada keinginan DPR untuk memeriksa KPK.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyamakan persepsi terkait audit kinerja KPK. Audit ini diprakarsai oleh Komisi III DPR yang meminta BPK membuat laporan kinerja KPK.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan DPR terkait apa tujuan dan sasaran yang diinginkan DPR dalam permintaan audit tersebut.

Setelah itu, BPK menemui KPK untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BPK. Tindakan selanjutnya adalah membuat kesepakatan atas kriteria apa saja yang masuk di dalam pemeriksaan kinerja.

”Kami akan melakukan pemeriksaan setelah kriteria kita tentukan bersama. Setelah KPK sepakat (dengan kriteria) baru kita kita masuk,” kata Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, hari ini.

Hadi enggan mengatakan kriteria apa saja yang sudah mulai dibahas awal, yang pasti, kriteria ini haruslah berdasakan pembahasan dan kesepakatan antara BPK dan KPK. Namun, dia membantah jika BPK ”tunduk” pada keinginan DPR untuk memeriksa KPK.

Apalagi, saat ini di tengah hubungan yang memanas antara DPR dan KPK berkaitan dengan usulan revisi UU KPK. Menurutnya, sesuai dengan tugas BPK dalam UUD pasal 23 ayat 1 bahwa BPK berwenang memeriksa para pengelola keuangan negara.

”Semua lembaga bisa diaudit. Jadi bukan KPK saja, DPR pun bisa diaudit kalau KPK meminta BPK untuk mengauditnya. Semua aparat hukum boleh meminta kepada BPK untuk mengaudit,” kata Hadi.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan kesepakatan mengenai indikator kinerja amatlah penting karena itulah yang menjadi dasar dari pemeriksaan.

”Kalau tidak ada kesepakatan tentang indikator kinerja nanti bertengkar harus ada kesepakatan. Kita sudah capek, dia tidak sepakat dan sebagainya. Secara perspektif harus diawali dengan kesepakatan,” tuturnya kepada wartawan.

Di dalam pembahasan indikator kinerja, BPK perlu untuk mengumpulkan informasi dan masukan termasuk memeriksa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Ia memberikan contoh, pada tahun anggaran tertentu, BPK akan memeriksa apakah Kementerian/Lembaga sudah mencapai sasaran yang ditentukan.

Untuk lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, Hasan mengakui memang belum pernah dilakukan audit kinerja. Hal itu karena instansi tersebut sangatlah besar dan membutuhkan tenaga yang sangat banyak.

Keputusan untuk melakukan audit kinerja, kata Hasan, biasanya yang meminta DPR. Berbeda dengan penegak hukum yang biasanya memeriksa investigasi.

”Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana. Kalau investigasi sudah mengarah pada ada tidaknya di sana unsur melawan hukum dalam proses pelaksanaan kegiatan. Kalau kinerja untuk mengetahui apakah lembaga itu sudah mengelola sumber dayanya secara efektif dan efisien,” tutur dia.

Sumber : http://www.beritasatu.com/hukum/7566...nerja-kpk.html


KPK itu bukan Lembaga Superbody anti kritik, gpp kan di periksa, bagaimana menurut Agan2?
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan