kh4msinAvatar border
TS
kh4msin
Nah Lhooo .. Bang Ruhut Mulai Angkat Bicara Soal Revisi UU KPK. Mainan untuk 2014?

Anggota Komisi III DPR-RI, Ruhut Sitompul, dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM di Gedung DPR/MPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2011).

Revisi UU KPK
Ruhut: Ada Oknum Komisi III yang Ingin Bubarkan KPK
Selasa, 2 Oktober 2012 | 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengakui, ada beberapa rekannya di Komisi III DPR yang ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kata Ruhut, ada anggota Komisi III DPR yang ingin membubarkan KPK. "Jadi sudah ada beberapa oknum Komisi III berusaha bujuk saya. Mereka katakan ke saya, 'Bang, KPK ini ibarat memelihara anak macan'. Bahkan dibilang kalau perlu KPK enggak ada," kata Ruhut di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 2/10/2012 ).

Hal itu dikatakan Ruhut ketika dimintai tanggapan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam draf revisi UU KPK usulan Komisi III DPR, kewenangan penuntutan di KPK akan dihilangkan dan akan dibuat mekanisme penyadapan. Usulan itu dinilai hendak melemahkan KPK. Ruhut mengatakan, beberapa oknum Komisi III DPR itu resah atas kerja KPK yang terus menyasar anggota Dewan. Menurut Ruhut, dirinya mengatakan tak perlu takut terhadap KPK jika merasa bersih. Namun, Ruhut tak mau menyebut identitas politisi tersebut ataupun asal fraksinya. Hanya saja, dia mengakui ada pula yang berasal dari fraksinya. "Kawan-kawan saya memang ada (ingin lemahkan KPK). Tapi, saya enggak ada urusan," ucap dia.

Ruhut mengaku juga tahu siapa yang mengusulkan substansi draf RUU KPK yang masuk ke Badan Legislasi DPR. Lagi-lagi Ruhut tak mau mengungkapkan siapa saja yang berinisiatif atas draf itu. Mantan artis itu hanya mengklaim dirinya yang selalu menolak revisi UU KPK. "Reformasi itu lahir karena kita sadar betul ulah koruptor, rakyat menjadi miskin. Kenapa setelah berjalan sudah ada yang ingin mengutik UU KPK? Saya di Komisi III dan di mana pun selalu menolak. Kalau kita ingin otak-atik KPK, ingat, KPK ibarat anak gadis yang sangat dicintai rakyat. Jangan main-main dengan rakyat," pungkas Ruhut.
http://nasional.kompas.com/read/2012...n.Bubarkan.KPK



Polemik Revisi UU KPK Ditumpangi 2014
Rabu, 03 Oktober 2012 | 11:35:48 WITA

JAKARTA -- Rencana revisi UU KPK yang disorot publik belakangan ini membuat para pihak di parlemen memilih sikap tiarap. Langkah balik badan fraksi dan para anggota Komisi III DPR itu dianggap berkaitan dengan kepentingan pencitraan menghadapi Pemilu 2014. Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menilai, penegasan penolakan yang disampaikan fraksi- fraksi dan anggota soal draf revisi UU KPK adalah hal wajar. "Biasa, mau dekati pemilu, jadi silakan berkreasi," kata dia di sela rapat membahas revisi UU Kejaksaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (2/3).

Meski demikian, Azis mengimbau, jika ada fraksi yang berubah sikap soal agenda revisi UU KPK, hal itu sebaiknya disampaikan secara resmi dalam rapat pleno. "Sebab, selama ini yang dilakukan dalam pembahasan revisi UU KPK juga atas dasar keputusan pleno, bukan pribadi-pribadi," tutur politikus Partai Golkar tersebut. Azis menambahkan, seluruh fraksi lewat anggota di komisi III sepakat memasukkan draf yang sudah disusun ke badan legislasi (baleg) DPR untuk diharmonisasi. "Kalau tidak ada kesepakatan di rapat pleno, mana bisa masuk tuh barang," ucapnya.

Hingga saat ini, setelah ramai kritik dari sejumlah pihak atas draf revisi yang dianggap akan melemahkan KPK, sejumlah fraksi berlomba-lomba menegaskan diri bahwa mereka berada di belakang KPK. Masing-masing menyatakan tak ingin kewenangan KPK dipangkas sehingga menjadi lemah. Bahkan, beberapa fraksi dengan tegas menolak rencana revisi itu. Di antaranya, PKS, Partai Demokrat, PPP, PDIP, dan Gerindra. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menilai wajar jika ada fraksi yang balik badan menyikapi revisi UU KPK. "Lumrah. Namanya politik, boleh-boleh saja masing-masing bersilat," tegasnya.

Secara pribadi, ketua DPP Partai Golkar itu juga mengimbau agenda revisi dibatalkan. Menurut dia, sudah sepatutnya desakan publik yang muncul begitu kuat belakangan ini didengarkan. "Didrop saja lah," ujarnya. Hanya, dia mengingatkan bahwa usul revisi UU KPK bukan inisiatif personal. Lewat sidang paripurna DPR, keputusan untuk memasukkan revisi UU KPK menjadi prioritas dalam program legislasi nasional sudah menjadi kesepakatan bersama.

Hasil kesepakatan itu kemudian ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie pada 24 Desember 2010. Selanjutnya, sebagai wakil ketua dewan bidang polhukam, Priyo meneruskan keputusan tersebut dengan mengirimkan surat ke komisi bersangkutan pada Januari 2011. "Ini keputusan bersama. Kami, pimpinan DPR, hanya bertugas mendistribusikan penugasan," paparnya. Sebagaimana diberitakan, sejumlah poin di draf revisi UU KPK dianggap bertolakbelakang dengan semangat memperkuat KPK. Di dalam draf di antaranya diatur soal penghapusan kewenangan penuntutan. Atau, keharusan melapor ke pengadilan negeri tentang kewenangan penyadapan hingga dibukanya ruang dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
http://www.fajar.co.id/read-20121003...itumpangi-2014



Revisi UU KPK
DPR Dimanfaatkan untuk lemahkan KPK
Selasa, 2 Oktober 2012 | 21:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Hukum ICW Donal Faris menilai semua pihak di DPR yang berpotensi memiliki masalah korupsi terlibat dalam upaya melemahkan KPK dengan jalan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka itu antara lain adalah anggota Dewan, pengusaha, dan advokat hitam. "DPR akan dimanfaatkan oleh mereka untuk melemahkan KPK. Ini adalah kejahatan berbalut kewenangan legislasi," ujar Donal di kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Donal menjelaskan, anggota DPR yang menolak revisi UU KPK tidak berbicara atas kebijakan dan sikap partai politik. Ia menilai, anggota DPR tersebut berbicara sebagai individu. Banyak anggota DPR yang dengan tegas menolak revisi UU KPK. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan tertulis dari parpol untuk menolak revisi UU KPK. "Seharusnya fraksi atau DPP parpol membuat pernyataan tertulis seputar menolak atau mendukung revisi UU KPK sehingga hal itu bisa jadi pegangan publik," tambahnya.

Ia menyebutkan, pernyataan tersebut penting karena masyarakat berfungsi sebagai pemilih dalam pemilu legislatif 2014 nanti. Rakyat, terangnya, dengan pernyataan tertulis itu dapat menilai parpol yang dipilihnya dari sepak terjang mereka dalam memerangi korupsi. Pemilih akan melihat bahwa parpol tersebut memperkuat atau malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
http://nasional.kompas.com/read/2012...k.lemahkan.KPK

-----------------



[Semua yang ingin KPK letoy, karena pada nyesel, siapa sangka anak kucing itu kini sudah menjelma menjadi SINGA ... emoticon-Big Grin
0
1.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan