ratunyablakAvatar border
TS
ratunyablak
Aturan Baru Outsourcing Segera Keluar
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menkertrans) Muhaimin Iskandar mengaku masih menggodok peraturan perundang-undangan baru terkait outsourcing.

Menurutnya, saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

"Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan," kata Menakertrans Muhaimin di Jakarta, Selasa (2/10/2012)

Ia menjelaskan terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. 5 jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.

Muhaimin menegaskan outsourcing dalam undang-undang hanya memberikan lima jenis pekerjaan tersebut. Itu juga merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan akan segera ditetapkannya.

Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, Muhaimin mengatakan pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut

Muhaimin mengatakan pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang, serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional.




sumber
0
3.2K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan