bonjovuAvatar border
TS
bonjovu
BK DPR RI Berhentikan Angelina Sondakh


pikiran rakyat

Badan Kehormatan (BK) DPR RI akhirnya memberhentikan sementara anggota Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/12).

“Dengan ini kami melaporkan keputusan BK yang memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Angelina Sondakh untuk mendapat penetapan dalam rapat paripurna ini,” ujarnya.

Keputusan etik Badan Kehormatan itu, menurutnya, diambil berdasarkan UU no.27 tahun 2009 tentang MD3 pasal 219 ayat 1. Pasal itu selengkapnya berbunyi; Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Ketua DPR RI Marzuki Alie yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan peserta sidang terhadap keputusan etik Badan Kehormatan tersebut. “Terima kasih atas laporan saudara Siswono Yudo Husodo. Selanjutnya saya tanyakan kepada anggota peserta rapat, apakah keputusan etik BK dapat disetujui?” Ia segera mengetukkan palu setelah persetujuan diperoleh.

komeng

walau diberhentikan sementara gaji pokok tetap , akan tetapi selain itu distop, tunjangan dan hak juga dicabut emoticon-Blue Guy PeaceSOKOOOOORIN
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan