mahonaraokeAvatar border
TS
mahonaraoke
DPR segera kebiri KPK .........


Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dinilai ingin melokalisasi kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Caranya dengan membangun birokrasi dalam sistem kerja KPK.

Semakin panjangnya birokrasi dalam kerja KPK, pemberantasan korupsi akan semakin tidak efektif. Di sisi lain, Komisi III DPR dinilai hendak mengikis satu per satu kewenangan yang dimiliki KPK.

"Draf (revisi UU KPK) ini ingin KPK jadi macan ompong. Nanti dianggap tidak efektif dan dijadikan alasan untuk membubarkan lembaga itu," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril di Jakarta, Sabtu ( 29/9/2012 ).

Oce mengatakan, rencana ingin menjadikan KPK tidak efektif terlihat dari usulan penghapusan kewenangan penuntutan di KPK. Tidak seperti sekarang ini, penyidikan di KPK ingin dibuat berjalan lamban lantaran harus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Berkas perkara bisa dikembalikan kejaksaan sampai belasan kali dengan waktu yang tak menentu.

Adapun keinginan membangun birokrasi di sistem kerja KPK, tambah Oce, terlihat dari usulan dibuatnya mekanisme penyadapan, salah satunya dengan mendapat izin ketua pengadilan negeri. Selain itu, beban KPK ingin ditambah dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

"Ditambah institusi baru akan berdampak KPK tidak leluasa. Draf (revisi UU KPK) ini seolah-olah diberi kewenangan yang cukup besar tapi sebenarnya dihambat," kata Oce.

Oce menambahkan, keinginan melokalisasi kekuatan KPK lantaran kinerja KPK selama ini telah menyentuh kekuatan politik ataupun institusi mana pun. "Komisi III tidak menunjukkan iktikad baik mendukung KPK," ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejak kepimpinan KPK jilid II, pihaknya secara resmi sudah menyampaikan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan. UU KPK saat ini, kata dia, masih efektif bagi KPK untuk memberantas korupsi.

"Tapi, tentu KPK hanya pelaksana undang-undang, semua tergantung DPR. Masyarakat harus mengawal apakah semangat melakukan revisi UU KPK benar-benar untuk memperkuat atau justru sebaliknya," kata Johan.

(sumber)

Komisi III hanya kepanjangan parpol. Lihat orangnya dan parpolnya!

Inilah biang PENYAKITnya: Made Pasek/PD, Nudirman Munir/Golkar, Suding/Hanura, Bam** SENSOR ** Susatyo/Golkar, Ahmad Yani/Hanura, Desmond Mahesa/Gerindra, Adang Darajatun/PKS, Azis Syamsudin/Golkar, Tjatur Sapto Edy/PAN

KITA KAWAL KPK DAN JANGAN BIARKAN DPR OBOK2 KPK. BERAKI PARA PIMPINAN DPR DAN KITA KENCINGI PARA DPR YG SETUJU REVISI UU KPK!!!
0
1.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan